ThePhrase.id – Marka jalan merupakan bagian dari rambu lalu lintas yang di berada di permukaan jalan, umumnya berwarna putih dan kuning yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas.
Sayangnya, meskipun telah berada jelas di jalanan, marka jalan sering kali masih dilanggar oleh para pengguna jalan, baik roda dua, roda empat, atau lebih. Antara lain karena alasan kurangnya pemahaman tentang marka jalan, ataupun kelalaian untuk mematuhi.
Agar lebih mengerti, yuk pelajari lebih lanjut macam-macam marka jalan yang perlu diketahui dan dipatuhi!
Pertama adalah marka membujur utuh atau garis utuh yang memanjang. Penggunaan marka ini jika berada di tengah jalan maka berfungsi sebagai pembagi jalur atau lajur, serta larangan untuk kendaraan melintasi garis tersebut. Sementara itu jika berada di tepi atau pinggir jalan, maka berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Umumnya di Indonesia, garis membujur utuh dengan fungsi di atas memiliki warna putih. Garis membujur utuh berwarna kuning jarang ditemukan di Indonesia dan lebih sering ditemukan di negara-negara Eropa. Fungisnya untuk menandakan pengemudi boleh menyalip kendaraan lain tetapi tidak keluar dari garis kuning.
Selain garis lurus yang utuh, terdapat juga garis putus-putus. Marka ini umumnya berada di tengah jalan. Tetapi berbeda dengan garis membujur utuh yang melarang kendaraan untuk melewati, garis putus-putus menandakan bahwa pengemudi boleh menyalip atau mendahului kendaraan lain. Tetapi dengan memerhatikan kondisi sekitar.
Selanjutnya adalah garis ganda utuh dan putus-putus. Marka macam ini juga ditemukan di tengah jalan. Fungsinya adalah sama seperti dua marka di atas. Kendaraan dari sisi garis putus-putus berarti dapat melintasi garis tersebut ke jalur sebelah. Tetapi, kendaraan dari sisi garis membujur tidak boleh melintasi garis tersebut ke lajur sebelah.
Selain ganda membujur dan putus-putus, terdapat juga marka jalan dua garis yang membujur bersampingan. Apa maksudnya? Garis membujur ganda di tengah jalan menandakan bahwa kendaraan di kedua lajur dilarang untuk melintasi garis tersebut ke lajur sebelahnya.
Selain empat marka di atas, terdapat juga marka lain yang posisinya melintang, yakni tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Garis ini berada pada setiap garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Warnanya putih dan menandakan pengendara harus berhenti sebelum garis tersebut.
Marka serong adalah sebuah garis utuh yang tidak termasuk dalam marka membujur maupun melintang. Umumnya berada di sebuah belokan dan gunanya untuk menandakan bahwa permukaan jalan tersebut bukanlah jalur lalu lintas kendaraan.
Itu dia beberapa marka jalan yang paling sering dijumpai di jalanan. Ketahui dan patuhi saat berkendara di jalan ya! [rk]