
ThePhrase.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti maraknya korupsi di Indonesia yang menjadi penghambat masuknya investasi asing.
Baginya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan langkah konkret untuk memberantasnya. Oleh sebab itu, dia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dirampungkan.
Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset memberi wewenang bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset dan memiskinkan koruptor.
Langkah itu dinilai akan memberi efek jera kepada garong uang rakyat. Sebab, lanjut Gibran, hukum penjara yang selama ini dilakukan tidak memberi efek jera bagi para koruptor.
Selain itu, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen pengembalian kekayaan negara. Pasalnya, saat ini angka pengembalian aset negara lebih kecil dibanding kerugiannya.
Pernyataan Gibran dianggap tidak berguna oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Sebab, kata Saut, persoalan korupsi di Indonesia sangatlah kompleks.
"Enggak ada gunanya, useless saja dia ngomong-ngomong kayak gitu. Karena gini loh, kalau lihat itu indeks persepsi korupsi kita turun dari 37 kemudian jadi 34, bicara korupsi itu Anda harus bicara dengan persoalan-persoalan korupsi," kata Saut dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Kompas TV, dikutip Kamis (19/2).
Menurut Saut, RUU Perampasan Aset membicarakan skripta atau hal-hal tertulis di dalamnya, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan.
"Undang-undang ini bicara skripta, tertulisnya gimana masih debat, strikta bagaimana benar bisa memenjarakan orang juga masih debat, serta apa bisa meyakinkan," ujarnya.
Dia kemudian bicara soal Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang dianggap mandul.
"Kita kan punya pengalaman Undang-Undang Pencucian Uang, mandul, enggak ada bicara apa. Tiap tahun itu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ngelapor tuh, nanti ini ada badan baru, bikin lagi sama gitu," tuturnya.
Saut lantas menyoroti soal RUU Perampasan Aset justru dijadikan sebagai gimmick oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dijadikan bahan jualan saat menjelang pemilu.
"Jadi persoalannya adalah ini bukan kita bicara siapa nyanyi apa, kita enggak urusan sama kucing kurap, kucing garong atau apa pokoknya bisa berantas korupsi," ucapnya.
"Tetapi yang menjadi persoalan adalah ini kan jadi gimik gitu loh. Ini jadi barang jualan nih, isu Perampasan Aset ini kan barang jualan, setiap mau kampanye pasti begini kan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengingatkan agar RUU Perampasan Aset sesuai dengan due process of law.
"Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi penegakan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan,” kata Hasto di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (15/2).
Hasto menyebut partainya memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi hukum nasional. RUU tersebut harus menjadi upaya pembenahan sistem hukum dan politik.
Baginya, penguatan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang KPK dan RUU Perampasan Aset, harus diletakkan dalam satu kesatuan sistem hukum yang berkeadilan.
“Termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada Undang-Undang dari Perampasan Aset Negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional," tandasnya.
Sebelumnya, Gibran berharap agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan sehingga dapat digunakan untuk memberi efek jera bagi para koruptor.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2).
Menurut Gibran, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu, RUU ini dinilai sebagai pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.
Baginya, RUU Perampasan Aset menjadi sangat relevan, terutama untuk pemulihan aset negara ketika pelaku tindak pidana meninggal atau melarikan diri ke luar negeri. Ia pun mengakui kekhawatiran masyarakat terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang.
"Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," tandasnya. (M Hafid)