auto

Korlantas Polri Kembangkan Teknologi Baru, Pelat Nomor Akan Dipasang Cip dan QR Code

Penulis Rahma K
Jan 05, 2023
Korlantas Polri Kembangkan Teknologi Baru, Pelat Nomor Akan Dipasang Cip dan QR Code
ThePhrase.id – Setelah kebijakan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang diganti menjadi putih, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kali ini tengah mengembangkan kebijakan baru, yakni pemasangan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor.

Belum ada tanggal pasti terkait sosialisasi dan implementasinya, karena Polri masih dalam tahap mengembangkan teknologi ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pelat nomor kendaraan asli atau palsu.

"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa (03/01/23), dilansir dari laman Korlantas Polri.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Foto: korlantas.polri.go.id)


Bukan tanpa sebab, Korlantas Polri mengembangkan pemasangan cip dan QR code ini karena sejak pengoptimalan tilang elektornik (ETLE), banyak masyarakat yang 'mengakali' pelat kendaraannya agar tidak terbaca kamera ETLE.

Cara yang paling banyak dijumpai adalah dengan mencopot pelat nomor kendaraannya. Banyak juga masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Pelat palsu dapat dengan mudah dibeli di penjual pelat nomor kaki lima di jalanan.

Untuk itu, Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran. Ia menambahkan, Polri akan segera memperbaiki kualitas pelat nomor agar ke depannya kejadian yang sama tidak terjadi lagi.

"Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," tegas Firman.

Korlantas Polri juga mempertimbangkan untuk kembali mengadakan tilang manual di jalanan, setelah sebelumnya ditiadakan dan bergantung sepenuhnya pada ETLE. Nantinya akan ada kombinasi penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

"Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," jelas Firman.

Terkait wacana pemasangan QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini sendiri, sebelumnya telah disampaikan pada awal Januari 2022. Hingga saat ini statusnya masih dalam tahap pengembangan. Namun, dilansir dari CNN Indonesia, pemasangan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun ini.

Lantas, bagaimana caranya memasang cip dan QR code pada pelat nomor? Nantinya pelat nomor akan dipasang cip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Pemasangan ini tidak akan dipungut biaya.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yunus Yusri.

Terlebih lagi, Yusri juga mengatakan bahwa pemasangan cip pada pelat nomor memiliki tujuan agar pihak kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran pada setiap pelat nomor.

Cip tersebut memiliki berbagai kegunaan, serta dapat memuat data kendaraan pribadi, bahkan nantinya cip tersebut juga dapat digunakan untuk E-toll hingga parkir elektronik. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic