auto

Korlantas Usulkan Pelat Nomor Bisa ‘Custom’ Nama Pribadi Seharga Rp500 Juta

Penulis Rahma K
Jul 18, 2023
Ilustrasi pelat nomor nama pribadi. (Foto: Ilustrasi/ThePhrase.id/Rahma K)
Ilustrasi pelat nomor nama pribadi. (Foto: Ilustrasi/ThePhrase.id/Rahma K)

ThePhrase.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Firman Shantyabudi berharap agar pemerintah dapat menerbitkan aturan terkait pelat nomor kendaraan yang bisa 'custom' menggunakan nama pemiliknya dengan harga yang fantastis.

Irjen Firman mengusulkan harga pelat nomor kendaraan yang dapat menggunakan susunan huruf yang menyerupai nama seseorang tersebut sejumlah Rp500 juta. Menurutnya, ini merupakan peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, (pelat) nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," ungkap Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/7).

Firman menambahkan bahwa kendaraan dengan pelat nomor susunan huruf nama orang ini dapat menikmati keistimewaan seperti bebas aturan Ganjil-Genap. Ia juga menambahkan jika banyak yang tertarik, seperti satu nama yang sama peminatnya banyak, maka dilakukan lelang.

"Itu jauh lebih realistis. Bebas ganjil genap kita tawarkan. Kalau nama Yusrinya ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang pak sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi," tambahnya.

Korlantas Usulkan Pelat Nomor Bisa    Custom    Nama Pribadi Seharga Rp500 Juta
 RDP Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas Polri. (Foto: Youtube/DPR RI)

Usulan ini disampaikan sebagai alternatif dari kekhawatiran jika Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadikan target PNBM karena dapat menjadi bahan 'jualan' Kasatlantas. Dalam artian, orang-orang yang tidak lulus ujian dinyatakan lulus dengan membayar lebih.

"Mungkin itu perhitungan PNBP ke depan yang jauh lebih realistis ketimbang, mohon maaf, kami mohon sekali lagi, SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir kasatlantas kami 'jualan' lagi. Gak lulus dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak, ngejar PNBP," ungkapnya.

"Barang kali penawaran ini kami harapkan dukungan dari bapak, moga-moga segera bisa terbit nanti pelat nomor kita perbaiki pak, data ranmor kita pastikan, siapa yang berminat dengan nomor-nomor tertentu, toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan nanti apabila tercatat di ETLE. Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," lanjutnya.

Sebagai informasi, hal ini merupakan sebuah usulan dan bukan keputusan resmi. Kakorlantas Polri berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan juga DPR RI.

Saat ini, peraturan yang berlaku untuk pilihan pelat nomor 'cantik' adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic