
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis pengakuan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang menerima rutusan juta dana tiket konser Blackpink saat menjadi staf Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.
Uang ratusan juta hingga tiket konser itu disebut berasal dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025, Haryanto yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (12/2) malam.
Budi mengungkapkan pihaknya akan menelusuri pengakuan penerimaan tersebut, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
“Apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker?” ujarnya.
"Jadi, fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," imbuhnya.
Sebelumnya, Risharyudi Triwibowo mengaku menerima uang dengan total Rp160 juta dan tiket konser Blackpink saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi RPTKA di Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Menurut Risharyudi, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama dilakukan pada 2024 lalu dengan jumlah uang yang diterima Rp10 juta.
Uang tersebut diberikan oleh Haryanto yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kemenaker. Ada pun Rishayudi duduk sebagai tim asistensi Ida Fauziyah.
Risharyudi mengungkapkan bahwa uang yang diterima digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah untuk urusan pencalonan DPR dirinya.
Pemberian kedua terjadi di tahun yang sama, namun menggunakan uang pecahan dolar Amerika sebanyak 10.000 atau setara Rp150 juta.
Namun, Rishayudi berdalih bahwa pemberian uang pertama maupun kedua dilakukan dengan akad pinjaman.
"Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang 'Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan pemilu'. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu," kata Risharyudi.
"Kalau nilai nominal rupiah itu berapa US$10.000?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp150 juta waktu itu," jawabnya.
Dia menuturkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong melalui platform OLX. Dia menyebut pembelian itu merupakan kemauan anaknya.
"Kemudian untuk yang tiket konser Blackpink tadi?" tanya jaksa berikutnya.
"Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena BLACKPINK saya tidak ini begitu," timpal Risharyudi.
Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap ada sebanyak delapan terdakwa yang diduga menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Terdakwa lainnya adalah Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Terakhir, Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. (M Hafid)