
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengadaan dan penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya tengah mencari kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, usai koalisi masyarakat sipil melaporkan ke KPK.
“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” kata Budi, Selasa (28/10).
Budi mengungkapkan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum dapat mengungkapkan progres penanganan tersebut kepada publik karena masih di tahap pengaduan masyarakat.
“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.
Sementara pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas. DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar. (M Hafid)