ThePhrase.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni ungkap keberadaan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang sudah berada di Jakarta sejak Rabu, 28 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan merespons isu mengenai keberadaan Kaesang yang tidak diketahui oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kepulangannya dari Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.
“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari,” ucap Raja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9) dikutip Antaranews.
Di hari tersebut, Raja mengaku Kaesang juga sempat melaksanakan salat Zuhur, lalu memimpin rapat koordinasi finalisasi arah dukungan partainya di Pilkada 2024 dan menandatangani berkas rekomendasi di Kantor DPP PSI, Jakarta.
Ia juga mengungkap bahwa hampir setiap hari putra bungsu Presiden RI Joko Widodo datang untuk berkantor setelah tiba di Jakarta.
“Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024,” jelasnya.
Diketahui keberadaan Kaesang Pangarep tengah menjadi pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat usai dirinya bersama istri diduga menerima gratifikasi pesawat jet pribadi, karena keluarganya merupakan penyelenggara negara.
KPK sebelumnya mengatakan bahwa tidak mengetahui keberasaan Kaesang, ketika hendak memanggil Ketua Umum PSI tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang digunakan dalam perjalanan ke AS beberapa waktu lalu.
“Surat sedang dikonsep, surat undangan, apakah nanti apa, saya tidak tahu posisi bersangkutan (Kaesang) saat ini ada di mana. Ya lah (Kaesang harus ke KPK), masa kita harus datang ke sana, ngapain gitu?” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (30/8).
Meskipun demikian, Alex mengingatkan bahwa pihak Kaesang juga bisa untuk mendeklarasikan dan memberikan klarifikasi sendiri, serta menjawab berbagai pertanyaan dari publik secara langsung, tentunya dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah.
“Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di masyarakat. Baik juga buat yang bersangkutan, apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK, tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” tandasnya. (Rangga)