trending

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp16,40 Miliar, Ada Baju, Tumbler, hingga Parfum

Penulis M. Hafid
Jan 08, 2026
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.KPK RI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.KPK RI

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 pelaporan gratifikasi sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat mencapai 20 persen dibanding 2024, yakni sebanyak 4.220 laporan.

Ada dua pihak yang melaporkan gratifikasi, yaitu pelapor individu sebanyak 1.620 orang atau setara 32,3 persen dan pelapor dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di sejumlah instansi pemerintah sebanyak 3.400 atau setara 67,7 persen.

Bentuk gratifikasi yang dilaporkan berupa barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran Rp 3,23 miliar. Kemudian, sebanyak 2.178 laporan gratifikasi berbentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Total dari keduanya mencapai Rpe16,40 miliar.

"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semkain meningkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menariknya, di antara ribuan laporan yang diterima KPK, ada laporan gratifikasi dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat hadiah dari anak magang yang dimentorinya.

"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori," ujarnya.

Menurut Budi, hadiah yang diterima para PNS itu beragam, mulai dari baju, botol minum atau tumbler, jam tangan hingga parfum. Kendati begitu, Budi tidak mengungkap seberapa banyak PNS yang melaporkan pemberian hadiah tersebut.

"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan meminta anak magang tidak memberikan hadiah apapun ke PNS. Hal itu sebagai bentuk pencegahan dini potensi korupsi.

Selain itu, KPK juga mendapat informasi adanya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak perbankan.

Dengan demikian, KPK mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Bank Himbara untuk melarang pemberian gratifikasi kepada pegawai negara dan penyelenggara negara dalam bentuk hadiah apapun yang berkaitan dengan jabatannya.

"Seperti pemberian yang dikemas dengan bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," tuturnya.

Menurutnya, larangan itu sesuai dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic