e-biz

Lancar dan Tanpa Drama, Ini Tips Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

Penulis Firda Ayu
Jan 21, 2026
(Foto: Tangkapan layar laman Coretax/Edited via Canva Pro)
(Foto: Tangkapan layar laman Coretax/Edited via Canva Pro)

ThePhrase.id – Memasuki awal tahun, para wajib pajakkhususnya para pekerja yang telah  berpenghasilan dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 resmi dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. 

Karena ini merupakan tahun pertama penerapannya, ada sejumlah hal penting yang perlu disiapkan agar proses pelaporan berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan administratif. 

Pastikan Akun Coretax DJP Sudah Aktif

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengaktifkan akun Coretax DJP. Wajib pajak dapat login menggunakan NIK. Jika sebelumnya memiliki akun DJP Online, aktivasi bisa dilakukan melalui fitur “Lupa Kata Sandi”. Pastikan email dan nomor ponsel yang terdaftar sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke Coretax DJP, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan penandatanganan elektronik saat menyampaikan SPT.

Prosesnya dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih permintaan kode otorisasi. Selanjutnya, wajib pajak diminta membuat passphrase. Setelah sertifikat digital berstatus “valid”, kode tersebut dapat digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan maupun layanan perpajakan lainnya di Coretax DJP.

Perbarui Data Profil Wajib Pajak

Sebelum mengisi SPT, pastikan data profil sudah lengkap dan mutakhir, mulai dari informasi kontak, alamat, anggota keluarga, hingga sumber penghasilan. Pemutakhiran data dilakukan melalui menu “Profil Saya” dan “Perubahan Data” di Portal Coretax DJP.

Baca juga: Pelaporan SPT Lewat Coretax Mulai 2026, Bagaimana Caranya?

Menyiapkan Bukti Potong PPh Pasal 21

Bagi karyawan, dokumen kunci dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh pemberi kerja. Bagi karyawan, bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja menjadi dokumen utama. 

Cek kembali seluruh isian di dalamnya, termasuk penghasilan bruto dan pajak yang dipotong. Jika ada kekeliruan atau kondisi lebih potong, segera koordinasikan dengan pemberi kerja sebelum melaporkan SPT.

Isi SPT dengan Teliti

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat mulai membuat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui menu SPT di Coretax DJP dengan mengikuti tahapan yang tersedia di sistem. Bagi karyawan dengan satu pemberi kerja, pengisian relatif lebih sederhana, namun tetap perlu ketelitian, terutama pada bagian induk SPT dan lampiran L1. Kesalahan pengisian, khususnya pada data penghasilan neto dan daftar bukti pemotongan, dapat menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar.

Jika SPT berstatus kurang bayar akibat kesalahan input, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui kode billing atau menggunakan saldo deposit yang tersedia. Namun, untuk SPT yang berstatus lebih bayar pada bukti 1721-A1 atau 1721-A2, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berkoordinasi dengan pemberi kerja sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Menyiapkan Daftar Harta dan Utang dengan Data Terkini

Coretax DJP menyediakan data harta dan utang hasil migrasi dari sistem sebelumnya. Namun, data tersebut perlu dicek dan disesuaikan dengan kondisi terbaru, terutama jika terjadi perubahan selama tahun pajak berjalan. Hal ini membutuhkan ketelitian ekstra, khususnya untuk harta bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan atau tanah dan bangunan.

Itu dia sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk pelaporan SPT Tahunan. Dengan memahami alur dan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, proses lapor SPT lewat Coretax DJP bisa terasa lebih lancar dan minim drama. [fa] 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic