trending

Lawan Arus hingga Tabrak Pengendara, Ini Kronologi dan Motif Calya Ugal yang Viral di Jakarta Pusat

Penulis Rahma K
Feb 26, 2026
Ilustrasi sirene mobil polisi. (Foto: Pexels/Pixabay)
Ilustrasi sirene mobil polisi. (Foto: Pexels/Pixabay)

ThePhrase.id – Pada Rabu (25/2) sore, masyarakat yang tengah berkendara di kawasan Jakarta Pusat dikagetkan dengan aksi ugal-ugalan sebuah LCGC Toyota Calya yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga menabrak kendaraan lain.

Seorang pengguna media sosial yang berada di lokasi membagikan video kejadian yang memperlihatkan mobil tersebut dikejar mobil polisi. Mobil berputar balik melawan arah, menuju jalan yang padat oleh kendaraan, dan menabrakkan diri ke mobil dan motor di sekitar. Terlihat, sejumlah pengguna jalan juga mencoba menghentikan aksi tersebut dengan memecahkan kaca mobil hingga meneriaki pelaku untuk berhenti.

Kejadian tersebut lantas dengan cepat viral di media sosial dan memantik amarah publik serta rasa penasaran akan motif di balik aksi ugal-ugalan tersebut. 

Pengemudi dan juga satu orang penumpang di dalam mobil berhasil diamankan di lokasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 17.15 WIB.

Kombes Pol Reynold juga menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut, di mana saat itu, seorang personel petugas lalu lintas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Gunung Sahari dan melihat Toyota Calya berwarna hitam mengemudi secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa kendaraan tersebut datang dari arah selatan atau dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru. 

Melihat hal tersebut, petugas mengikuti Toyota Calya dan sempat berputar di depan Koarmada RI, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4. Selanjutnya, pengemudi tersebut memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalan satu arah, dari barat ke timur, atau dari Koarmada RI ke Bungur.

"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati, mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Kemudian di perempatan Koarmada RI, pengemudi ugal tersebut masuk ke jalur kanan ruas Jalan Budi Utomo dan melakukan aksi melawan arus. Petugas bereaksi menghentikan kendaraan di tengah perjalanan, tetapi pengemudi kembali memutar arah, kembali ke Koarmada RI, dan baru menyadari bahwa ruas jalan yang dilewati ternyata melawan arus.

"Sesampainya di Koarmada RI, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi, sampai di sana petugas kembali mengikuti dan di tengah jalan pun karena di traffic light Pintu Besi sedang merah, banyak kendaraan menumpuk, kembali pelanggar memutar arahnya di jalur yang sama," jelas Kombes Pol Komarudin.

Ketika sudah tersudutkan, pengendara tersebut masih berusaha kabur dengan menabrakkan diri ke mobil yang sedang berhenti karena lampu merah, dan menabrak sejumlah pemotor di jalan.

Setelah diamankan, terungkap bahwa pengemudi yang berinisial HM (24) tersebut melakukan aksinya karena diduga menggunakan pelat nomor palsu. Selain itu, dari penggeledahan, ditemukan juga empat pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda, senjata tajam, dan senjata api mainan.

"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," beber Kombes Pol Komarudin.

Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan kepada HM. Namun, hasilnya negatif. Pengendara akan dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Ayat 1, 2, dan 3.

Ayat 1 karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, Ayat 2 karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dan Ayat 3 karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic