Thephrase.id – Pengguna kartu ATM/kartu debit Magnetic Stripe atau lebih dikenal dengan kartu ATM gesek diwajibkan untuk segera mengganti ke kartu chip. Kebijakan penggantian ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet. Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa batas waktu kartu magnetic stripe harus diganti dengan chip adalah terakhir 31 Desember 2021. Apabila kartu nasabah tidak diganti hingga batas waktu yang ditentukan, maka kartu akan terblokir.
Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan bahwa, “Mulai tanggal 1 Januari 2022, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan menggunakan standar nasional teknologi chip wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit”.
Karena diatur oleh Bank Indonesia (BI), peraturan ini bukan diperuntukkan untuk bank-bank milik negara saja, melainkan semua bank yang ada di Indonesia
Tujuan dari penggantian kartu utamanya untuk alasan keamanan, karena dengan kartu chip data nasabah tidak mudah terbaca. Di bagian belakang kartu magnetic stripe terdapat garis panjang hitam dan putih. Data nasabah terletak disitu dan akan terbaca apabila melakukan transaksi. Hal ini juga membuat lebih mudah disalin dan dipergunakan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Fraud seperti ini dinamakan dengan skimming. Fraud dengan metode ini kerap terjadi dengan kartu magnetic stripe. Sedangkan chip menggunakan teknologi yang lebih baru dan tidak mudah disalin.
Selain itu, Chip pada kartu tidak mudah rusak seperti garis hitam pada kartu magnetic stripe. Kartu gesek masih menggunakan garis hitam yang dapat memudar. Apabila garis tersebut memudar atau hilang, transaksi tidak dapat dilakukan. Maka dari itu, kartu baru yang menggunakan chip memudahkan nasabah dalam bertransaksi, karena tidak mudah rusak dan tidak akan memudar.
Kartu chip tersebut juga dapat menyimpan data lebih banyak dari kartu magnetic stripe. Di dalam kartu tersebut terdapat CPU, memory, sistem operasi, serta aplikasi dan fungsi kriptografi.
Perlu diperhatikan juga bahwa pada dasarnya peraturan BI menyatakan bahwa batas waktu terakhir untuk mengganti kartu magnetic stripe ke chip adalah pada tanggal 31 Desember 2021. Namun, pada prakteknya setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda mengenai batas waktu akhir untuk penggantian kartu.
Sebagai contoh, bank BRI dan bank BCA memberikan waktu pada nasabahnya untuk mengganti kartu debitnya hinggal tanggal 31 Desember 2021. Sedangkan bank BNI pada laman resminya memperbolehkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya hingga 30 November 2021. Lebih dini, bank Mandiri meminta nasabahnya untuk mengganti ke kartu chip paling lambat pada tanggal 1 Juni 2021 untuk nasabah dengan masa expiry date kartu tahun 2023-2025, dan 1 Juli 2021 untuk nasabah dengan masa expiry date kartu tahun 2026-2030.
(Foto. Twitter/bankmandiri)
Segera periksa kartu ATM/debit Anda dan tukar ke kartu chip agar transaksi lebih aman, dan uang Anda terjaga dari pencuri. [rk]