features

Lipsus Ijazah Palsu: Berburu Ijazah untuk Raih Jabatan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 12, 2026
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Isu keabsahan ijazah pejabat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam sidang, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan tidak dapat diterima.

Kasus ini menambah daftar polemik dokumen pendidikan yang melibatkan pejabat dan kandidat jabatan publik di Indonesia. Banyak pejabat rela berburu ijazah demi meraih jabatan tertentu. 

1. Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI

Dalam putusannya, MK membedakan pengakuan pengetahuan setara SMK dengan bukti kelulusan pendidikan menengah. Hakim Konstitusi, Adies Kadir menjelaskan bahwa surat keterangan yang digunakan Gibran merupakan penyetaraan pengetahuan, bukan penyetaraan ijazah kelulusan SMA atau sederajat.

Putusan tersebut bukan vonis bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu. Persoalan yang kemudian disorot adalah bukti pemenuhan syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden.

2. Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung

Hellyana menghadapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya. Pada Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima pelimpahan perkara tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen pendidikan yang digunakan oleh pejabat terpilih. Meski demikian, dugaan tersebut harus dibedakan dari kesimpulan pengadilan mengenai kesalahan terdakwa.

3. Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen

Kasus lama yang turut menjadi catatan ialah perkara mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Pada Juni 2012, jaksa menuntut satu tahun penjara terhadap dirinya terkait penggunaan ijazah palsu.

Dokumen ijazah SMA yang dipersoalkan disebut memiliki nomor registrasi milik orang lain.

“Terdakwa terbukti menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sehingga dituntut hukuman satu tahun penjara,” ujar Jaksa Yohanes Suyatno.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ijazah bukan sekadar kontroversi politik, melainkan juga dapat memasuki ranah pidana.

Rangkaian kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi dokumen pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik. Namun, setiap perkara harus dinilai berdasarkan bukti dan putusan hukum yang relevan agar dugaan tidak berubah menjadi tuduhan yang dianggap sebagai fakta. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic