
ThePhrase.id - Persoalan keabsahan ijazah tidak semata-mata menyangkut pengguna dokumen. Sejumlah lembaga pendidikan tinggi juga pernah terseret dugaan praktik jual beli ijazah dan penerbitan gelar tanpa proses akademik yang semestinya.
Pada 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menemukan sejumlah kejanggalan dalam evaluasi akademik STMIK Triguna Utama dan STKIP Sera. Temuan yang kemudian diberitakan Tirto pada 2018 mencakup 728 ijazah yang disebut diterbitkan tanpa dasar di STMIK Triguna Utama.
Sementara itu, pada STKIP Sera, tim evaluasi menemukan dugaan praktik penerbitan ijazah tanpa perkuliahan sebagaimana mestinya. Tirto melaporkan adanya temuan ijazah yang dapat diperoleh dengan pembayaran sekitar Rp5 juta. Kasus ini memperlihatkan bagaimana gelar akademik berisiko diperlakukan sebagai komoditas, bukan hasil proses pendidikan.
Pada September 2015, pemerintah menonaktifkan tiga perguruan tinggi di bawah Yayasan Aldiana Nusantara, yakni STT Telematika, STKIP Suluh Bangsa, dan STIT. Menteri saat itu, Mohamad Nasir, menyebut adanya dugaan jual beli ijazah untuk mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk Papua dan Maluku.
Namun, pemilik yayasan, Ali Mudin Almutala, membantah tuduhan tersebut. "Mana buktinya saya melakukan jual beli ijazah, mana buktinya?" ujarnya kepada detikNews pada 21 September 2015. Bantahan ini penting dicatat agar dugaan tidak serta-merta dianggap sebagai putusan hukum.
Pada Mei 2015, Mohamad Nasir juga melakukan inspeksi mendadak ke STIE Adhy Niaga di Bekasi setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penerbitan ijazah tanpa perkuliahan yang semestinya.
“Ada 3.000 mahasiswa, tapi saat saya minta laporan kelulusannya tidak ada,” ujar Nasir, sebagaimana dikutip Antaranews.
Temuan itu mendorong pemerintah melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus-kasus tersebut menegaskan bahwa pengawasan ijazah perlu menyasar dua sisi sekaligus: orang yang menggunakan dokumen bermasalah dan institusi yang menerbitkannya. Verifikasi legalitas kampus, rekam akademik, serta status program studi menjadi penting agar ijazah benar-benar mencerminkan kompetensi, bukan sekadar alat memperoleh jabatan. (Rangga)