
Thephrase.id - “Begini saja lah, jualan martabak.” Kalimat sederhana dengan nada khas Gibran Rakabuming Raka kala menjawab pertanyaan apakah ia akan terjun ke politik praktis seperti sang ayah, Joko Widodo (Jokowi).
Jauh sebelum namanya tercantum dalam surat suara pemilihan presiden, Gibran dikenal sebagai pengusaha kuliner. Putra sulung Presiden ke-7 Jokowi itu membangun usaha katering Chili Pari pada 2010, kemudian mengembangkan bisnis martabak yang dikenal dengan nama Markobar pada 2015. Jalur usaha menjadi identitas publiknya sebelum ia masuk ke panggung politik.
Meski mengaku tidak tertarik dengan dunia politik dan memilih menjadi pengusaha, namun posisi sebagai anak presiden kala itu membuat perjalanan Gibran tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang nama besar Jokowi. Ketika Jokowi menjabat Presiden, Gibran memiliki akses terhadap perhatian publik yang tidak dimiliki kebanyakan pengusaha muda seusianya. Akses tersebut menjadi latar penting untuk memahami mengapa setiap langkah politiknya kemudian diperdebatkan.
Memasuki Gerbang Politik
Pada 2019, Gibran mengambil langkah yang berlawanan dengan pernyataannya dua tahun sebelumnya. Ia mendaftar sebagai kader PDI Perjuangan dan menyatakan diri maju dalam pemilihan Wali Kota Solo.
Keputusan tersebut mengubah arah hidupnya. Dari seorang pengusaha martabak, Gibran mulai memasuki mekanisme politik formal. Pencalonannya memperoleh dukungan partai besutan Megawati Soekarnoputri, partai yang juga menjadi kendaraan politik Jokowi ketika membangun kariernya dari Wali Kota Solo hingga presiden.
Baca Selanjutnya: Lipsus Ijazah Palsu: Berburu Ijazah untuk Raih Jabatan
Gibran kemudian berpasangan dengan Teguh Prakosa dalam Pilkada Solo 2020. Pasangan ini menang dan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Februari 2021.
Kemenangan tersebut menandai babak baru. Dalam waktu relatif singkat, Gibran beralih dari pengusaha menjadi kepala daerah. Sejak saat itu diskursus politik dinasti ala Jokowi berhembus kian kencang. Meski Jokowi berulang kali membantah, tapi tuduhan itu terus mengarah.
Situasi itu kian parah kala Gibran hendak berkiprah di pentas politik nasional. Gibran ingin berlaga dalam pemilihan presiden, namun terbentur dengan usianya yang masih 36 tahun, sedangkan Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Walhasil, peraturan syarat usia itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 16 Oktober 2023, lembaga itu memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, putusan yang membuka pengecualian terhadap batas usia 40 tahun bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Gibran yang sedang menjabat Wali Kota Solo masuk dalam kategori tersebut. Kakaknya Kaesang Pangarep itu akhirnya diumumkan menjadi pasangan Prabowo Subianto pada 22 Oktober. Pada 25 Oktober 2023, keduanya resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan MK tersebut menimbulkan kontroversi besar karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran melalui perkawinan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara itu dan memberhentikannya dari jabatan ketua MK.
Kendati demikian, pada 14 Februari 2024, pasangan Prabowo-Gibran mengikuti pemilihan presiden dan dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU. Setelah proses sengketa hasil pemilu di MK, pasangan tersebut tetap ditetapkan sebagai pasangan terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Menjelang dua tahun pascadilantik, muncul gugatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama belasan pemohon lainnya bertujuan untuk mendongkel Gibran dari posisinya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat.
Gugatan Denny terigester dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pilpres 2024. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Dokumen yang dibahas dalam persidangan mencakup surat keterangan keikutsertaan belajar, catatan akademik, dan keterangan nilai. Menurut pertimbangan hakim yang dikutip MK, dokumen-dokumen tersebut membuktikan keikutsertaan dalam proses pendidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan.
Temuan tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden tersebut. MK juga menilai sengketa itu tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, majelis tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Bayang-bayang perkara ijazah Jokowi
Kontroversi pendidikan Gibran juga mengingatkan publik pada polemik ijazah ayahnya, Joko Widodo. Dalam kasus ini sejumlah pihak menyangsikan keaslian ijazah Jokowi yang dikabarkan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Belakangan, sejumlah pihak yang menguliti keaslian ijazah Jokowi harus berurusan dengan hukum atas laporan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi sendiri. Adalah Roy Suryo, Tifauzia atau Doker Tifa, hingga Rismon Sianipar yang dilaporkan Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pada April 2026, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam perkara laporan dugaan ijazah palsu Jokowi melalui mekanisme keadilan restoratif. Penanganan terhadap tersangka lain tetap berlanjut.
Pada Juli 2026, persidangan terhadap Tifauzia Tyassuma mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan terhadap ijazah Jokowi. Persidangan itu masih berlangsung hingga saat ini. (M Hafid)