features

Lipsus Karhutla (Part 4): Bermain Mata dengan Pembakar Hutan

Penulis M. Hafid
Aug 31, 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

Thephrase.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap terjadi saat memasuki musim kemarau atau El Nino. Sebagaimana hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino berada dalam kategori sangat kuat pada Agustus 2026. Akibatnya, membuat sejumlah daerah mengalami kekeringan akut. Dalam kondisi itu karhutla bertindak beringas, melahap seluruh daun hingga tumbuhan kering.

Pakar Kebijakan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rijal Ramdani menjelaskan bahwa El Nino berkontribusi terhadap berkurangnya curah hujan dan memperpanjang kondisi kering. Akibatnya, vegetasi dan lahan gambut kehilangan kelembaban sehingga semakin mudah terbakar.

Namun, kata Rijal, El Nino hanya menjadi faktor kekeringan lingkungan dan membuat mudah terbakar. Ia bukan sumber api yang secara langsung menyebabkan kebakaran. Dengan kata lain, kondisi meteorologis dapat meningkatkan kerentanan, tetapi tetap dibutuhkan sumber penyulut untuk memulai kebakaran.

Rijal menilai sumber api dalam banyak kejadian karhutla justru berkaitan dengan aktivitas manusia. Salah satunya adalah praktik pembukaan lahan untuk berkebun atau bercocok tanam dengan menggunakan metode pembakaran.

“Kalau tidak ada El Nino, sebenarnya praktik membakar untuk bercocok tanam bisa dikendalikan. Tetapi, karena kondisi kering dan angin kencang, api menjadi sulit dikendalikan,” kata Rijal.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga menilai karhutla tidak semata-mata dampak El Nino, melainkan akibat kausalitas dari kesalahan negara dalam mengurus ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, kata Walhi, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.

Dalam laporan Walhi pada periode 1-24 Agustus 2026, ditemukan sebanyak 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.165 merupakan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot high confidence tertinggi, yakni 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 1.954 titik.

Menariknya, sepanjang Januari–Agustus 2026 terdapat 1.259 hotspot high confidence di dalam konsesi di Kalimantan, lebih dari 17 kali jumlah yang terdeteksi di konsesi Sumatra. Sektor perkebunan/sawit menyumbang 776 hotspot, sedangkan sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyumbang 483 hotspot. Kalimantan Barat mendominasi kedua sektor tersebut, dengan 573 hotspot dari sektor sawit dan 251 hotspot dari sektor PBPH.

Di Kalimantan Tengah juga ditemukan total hotspot sebanyak 32.796 titik dengan estimasi luas indikatif yang mengalami kebakaran hutan dan lahan mencapai 45.000-68.000 hektar, dengan jumlah konsesi yang terbakar sekitar 38 konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

“Karhutla ini terus berulang hampir setiap tahun dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah Janang.

Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat.

Minimnya Penegakan Hukum

Indonesia pada dasarnya tidak kekurangan payung hukum dalam memerangi karhutla. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

Di bawah payung konstitusional itu berdiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana tiga hingga sepuluh tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Aturan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang pembukaan lahan lewat pembakaran dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun. Dan masih banyak peraturan, baik dalam kerangka konstitusional maupun di tataran teknis.

Nahasnya, regulasi itu dinilai menyimpan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan di setiap undang-undang, ancaman sanksi pidana yang tidak konsisten satu sama lain, dan yang paling krusial, ketentuan pembuktian dalam kasus karhutla korporasi yang masih jauh dari memadai, terutama dalam membuktikan kausalitas antara tindakan korporasi dan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Even Sembiring menilai negara belum menunjukan keinginan politik (political will) untuk menyelesaikan persoalan klasik karhutla. Banyaknya peraturan tidak lantas membuat tindak kejahatan hutan dan lingkungan gentar akibat nihilnya penegakan hukum atau seminimalnya meminta pertanggungjawaban korporasi.

“Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran,” kata Boy.

Boy mengatakan pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan, sepanjang ditemukan bukti dan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk memutus pola kebakaran yang berulang dan tidak akan menghasilkan efek jera yang kuat.

Kementerian Kehutanan harus menggunakan legal standing berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap serta melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup juga harus menggunakan kewenangan hukumnya untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan, memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta menagih tanggung jawab pemulihan kepada korporasi. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN harus menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk mengevaluasi serta mencabut izin perusahaan yang terbakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, pemulihan ekosistem gambut dan hutan harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla, bukan sekadar dilakukan setelah kebakaran terjadi atau berhenti pada pemadaman api. Pemerintah harus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan, sehingga beban pemulihan tidak seluruhnya dialihkan kepada negara dan masyarakat.

Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat setiap musim kemarau. Pemerintah perlu membenahi tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara lintas kementerian.

“Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan Karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat,” tutup Boy. (M Hafid)

Baca selanjutnya: Lipsus Karhutla (Part 5): Kearifan Lokal, Membersihkan Versus Menghanguskan

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic