features

Lipsus Karhutla (Part 5): Kearifan Lokal, Membersihkan Versus Menghanguskan

Penulis Aswandi AS
Aug 31, 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan kebiasaan masyarakat adat di seluruh Nusantara.  Lahan yang akan dijadikan ladang atau kebun, pohon dan semak-semaknya ditebang dan dibersihkan dan dibiarkan beberapa hari sampai pohon, dahan dan ranting itu mengering, baru kemudian dibakar. Sisa pembakaran itu akan menjadi pupuk alami untuk lahan itu.

Cara membuka lahan dengan membakar sisa tebangan dilakukan oleh para peladang di lahan kering yang bercocok tanam dengan mengikuti siklus musim, panas dan hujan. Musim panas adalah waktu untuk membuka lahan dan musin hujan adalah masa  menabur benih mulai menanam.  

Di wilayah dengan hukum adat yang kuat,  membuka lahan, menanam dan mengetam atau memanen adalah bagian dari cara hidup yang harus selaras dengan adat.  Hukum adat  menjadi pengendali  dalam pengelolaan alam dan pemanfaatan  hasil hutan yang selaras dengan kelestarian lingkungan.  

Pembukaan lahan dilakukan secara terkendali dan hanya pada lahan yang telah ditentukan oleh ketua adat.  Pembakaran lahan dilakukan dengan perhitungan matang agar tidak menyebabkan kebakaran yang meluas ke area hutan primer atau lahan konservasi.  

Setiap daerah cara membakar lahan ini hampir sama, hanya istilahnya saja yang berbeda sesuai dengan bahasa daerah masing-masing.  Melansir jurnal.iaidukandangan.ac.id, masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan memiliki tradisi manyalukut (membakar) lahan pertanian pada tradisi "bahuma". Sebelum lahan disalukut (dibakar), petani selalu membuat sekat bakar, memperhatikan waktu pembakaran, dan mengundang pemilik lahan di sekitar lokasi. Pembakaran lahan memiliki nilai kearifan lokal bagi masyarakat adat seperti Dayak dan Banjar di Kalimantan Selatan karena terkait erat dengan tradisi dan budaya agraris mereka.

Proses manyalukut lahan ini dilakukan secara bersama -sama atau bergotong-royong, dengan melibatkan peladang-peladang yang lain mulai dari pembuatan landangan (sekat bakar) selebar 4-5 meter mengelilingi lahan yang akan dibakar, yang bertujuan untuk melokalisir  api  dan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. Kemudian dilanjutkan membakar lahan dengan melihat arah mata angin.  

Pembakaran lahan dilakukan berlawanan dengan arah mata angin, agar api tidak terlalu cepat menjalar.  Api dijaga bersama-sama agar tidak menjalar ke lahan atau hutan sekitarnya. Pembakaran biasanya dilakukan tidak lebih dari 2 (dua) jam di siang hari antara pukul 11.00  hingga pukul 15.00. Lahan yang dibakar akan ditinggalkan apabila api telah benar-benar padam. Maka sebelum meninggalkan lokasi pembakaran, peladang akan berkeliling untuk mengecek sisa-sisa api yang masih menyala. Jika dilihat sudah aman, maka masyarakat baru meninggalkan lahan tersebut.

Pola yang sama juga terjadi pada masyarakat Melayu di Bangka Belitung yang dikenal dengan tradisi Nunu atau membakar lahan. Membuka lahan seperti ini biasa membuat huma atau menanam padi pada lahan kering atau yang umum dikenal dengan sawah tadah hujan.  Namun praktik ini semakin ditinggalkan  seiring dengan berkurangnya hutan atau lahan karena dikuasai oleh korporasi besar  dan pola hidup masyarakat yang berubah.  

Pada masa awal ekspansi perkebunan sawit dan tanaman industri oleh korporasi, kebiasaan masyarakat adat bercocok tanam dengan membuka lahan sering dianggap sebagai  penyebab kebakaran hutan dan lahan. Padahal  cara membakar lahan masyarakat adat adalah bagian dari cara hidup harmoni dengan alam.  

Hari ini membakar lahan jadi cara mudah dan murah bagi korporasi untuk membersihkan lahan yang mereka kuasai hak pengelolaannya. Bedanya, masyarakat adat membakar lahan dengan bijak dan bagian dari kearifan, sedangkan perusahaan besar membakar lahan dengan keserakahan yang menghanguskan banyak kekayaan hayati  dalam hutan tropis Indonesia. (Aswandi AS)

 

Baca Selanjutnya: Lipsus Karhutla (Part 6): Penegakan Hukum, Belajar dari Australia

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic