
Thephrase.id - “Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran”. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono dalam sebuah webinar.
Soerjanto menemukan sejumlah aturan yang dinilai kurang optimal dalam menjamin keselamatan di dunia pelayaran, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal.
Dalam aturan itu mewajibkan setiap kendaraan harus di-lashing (pengikatan benda agar tidak bergeser). Namun, Soerjanto menyebut bahwa dalam aturan itu juga terdapat pernyataan bahwa tidak semua kendaraan harus di-lashing.
Kemudian, terdapat pengabaian salah satu poin dalam aturan itu bahwa tali lashing harus berkekuatan 10 ton, namun dalam kenyataannya banyak tali lashing yang digunakan jauh di bawah ketentuan itu. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar meninjau ulang sejumlah aturan yang dianggap kurang efektif.
Baca Selanjutnya: Lipsus Kecelakaan Laut: Bermula 3 Faktor
Indonesia sejatinya sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur sistem pelayaran, misalnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008. UU ini mengatur antara lain keselamatan dan keamanan pelayaran, perkapalan, kepelautan, pelabuhan, perlindungan lingkungan maritim serta kewenangan Syahbandar.
Turunan dari UU tersebut terdapat PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. PP ini mengatur perkapalan, angkutan di perairan, dokumen kapal, kenavigasian dan manajemen keamanan kapal.
Dalam hal pemeriksaan kapal, ada Permenhub PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal. Sementara untuk pengawasan dan pemberian sanksi administratif, pemerintah memiliki Permenhub PM 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran.
Sedangkan keberangkatan kapal diatur melalui Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Dengan demikian, terdapat beberapa pintu yang harus dilewati sebelum kapal benar-benar meninggalkan pelabuhan dan melakukan pelayaran ke seluruh perairan di Indonesia.
Adapun terkait prosedur operasional di laut, pemerintah sudah memiliki aturan melalui Permenhub Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran. Regulasi ini mengatur syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap operator kapal, seperti manifes penumpang yang akurat, perlengkapan alat keselamatan, hingga instrumen komunikasi darurat.
Secara rinci, ada lima aspek standar utama yang harus dipenuhi oleh pihak kapal sebelum berlayar, pertama sumber daya manusia (SDM) khususnya dalam hal kompetensi, kualifikasi, jumlah, dan profesionalisme awak kapal, petugas pelabuhan, serta operator navigasi pelayaran.
Misalnya, anak buah kapal (ABK) harus memiliki Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Pelaut yang sah sesuai standar nasional dan Organisasi Maritim Internasional (IMO). Kemudian, minimal berusia 18 tahun dan dinyatakan lolos uji kesehatan jasmani dan rohani.
Aspek kedua adalah Sarana dan Prasarana, seperti kelayakan kapal, alat-alat keselamatan (seperti jaket pelampung dan sekoci), fasilitas pelabuhan, serta sarana bantu navigasi-penerangan di laut.
Ketiga, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat pedoman tata cara kerja yang jelas dan harus dipatuhi dalam kegiatan pelayaran, bongkar muat, hingga pelayanan keberangkatan serta kedatangan kapal.
Keempat, aspek lingkungan. Perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran akibat aktivitas pelayaran maupun limbah operasional kapal. Kapal dilarang keras membuang limbah minyak, air balas, kotoran, bahan kimia beracun, serta emisi gas buang yang melebihi ambang batas batas toleransi.
Aspek terakhir adalah sanksi. Terdapat sanksi berlapis yang akan dikenakan kepada pelanggar standar keselamatan pelayaran. Secara administratif, personel atau operator yang lalai dapat menerima teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal maupun pelabuhan secara permanen.
Jika bermuara pada kelalaian fatal, penegakan hukum pidana merujuk langsung pada Undang-Undang Pelayaran yang mengancam pelanggarnya dengan hukuman kurungan mulai dari enam bulan hingga lima tahun, ditambah denda finansial yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Adapun institusi pemerintah yang memiliki kewajiban utama untuk mengecek persyaratan kelaiklautan dan menindak pelanggaran aturan keselamatan pelayaran di Indonesia adalah Syahbandar bersama Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar adalah pejabat pemerintah tertinggi di pelabuhan yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan: pertama,
Pengecekan dokumen dan kelaiklautan. Syahbandar memeriksa sertifikat keselamatan, kondisi teknis kapal, muatan, kapasitas penumpang, serta kecukupan fasilitas keselamatan sebelum kapal diizinkan berlayar.
Kedua, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Syahbandar hanya akan menerbitkan SPB jika kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan maritim.
Ketiga, penindakan awal. Syahbandar berhak menahan kapal atau melarang kapal berangkat apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar keselamatan.
Sementara KPLP, lembaga ini berperan sebagai aparat penegak hukum (law enforcement) di perairan nusantara. KPLP melakukan patroli dan pengawasan langsung di laut dan pantai untuk memastikan perusahaan pelayaran maupun nakhoda mematuhi jalur serta aturan keselamatan.
Selain itu, KPLP menjadi otoritas utama yang berwenang menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal niaga yang dicurigai melanggar aturan keselamatan pelayaran atau mencemari lingkungan laut.
Lembaga ini juga berwenang melakukan penyidikan akan adanya tindak pidana pelayaran dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan demi memberikan sanksi hukum atau administratif bagi perusahaan yang membandel.
Di lapangan, Syahbandar dan KPLP dibantu oleh pejabat fungsional khusus, yakni Marine Inspector & Port State Control (PSC). Marine Inspector merupakan pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang bertugas menginspeksi fisik struktur, mesin, dan kelengkapan alat keselamatan kapal dalam negeri.
Sementara PSC adalah pejabat yang khusus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelayakan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah perairan dan pelabuhan Indonesia. (M Hafid)