
Thephrase.id - Charlie Chandra divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, ia melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hukumannya pun disunat menjadi satu tahun penjara.
Charlie dijebloskan ke penjara setelah mempertahankan tanah warisan orang tuanya dari ketamakan pengembang kelas kakap. Ia dituduh memalsukan sertifikat tanah karena menolak menjual tanahnya dengan harga sangat murah.
Kasus ini bermula ketika Charlie hendak balik nama sertifikat lahan peninggalan ayahnya, Suminta Chandra, seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Banten.
Saat proses balik nama, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan sertifikat.
Pada saat itu, PT MBM menggarap lahan berupa empang itu menjadi kawasan komersial di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perusahaan itu mengklaim menguasai tanah melalui proses jual beli dengan ahli waris pemilik pertama atas nama The Pit Nio pada 2015.
Baca selanjutnya: features Lipsus Korupsi Agraria: Sengketa Lahan di 3 Menteri ATR/BPN
Semula lahan itu dimiliki The Pit Nio sejak 1969. Namun, pada 12 Maret 1982 terjadi peralihan hak lewat Akta Jual Beli (AJB) kepada Chairil Widjaja. Kemudian, pada 26 Desember 1988 Chairil Widjaja mengalihkan lagi melalui AJB ke Suminta Chandra.
Belakangan The Pit Nio mengaku belum pernah mengalihkan sertifikat lahan itu kepada siapapun. Ia juga menyebut SHM Nomor 5/Lemo yang beralih nama ke Suminta Chandra adalah palsu. Padahal, dalam dokumen putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg menguatkan bahwa AJB 1988 dinyatakan sah. Suminta Chandra adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum.
The Pit Nio akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan itu kepada aparat penegak hukum pada 1993. Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan dan memutuskan adanya pemalsuan AJB pada tahun 1988. Kemudian, The Pit Nio mengalihkan lahannya itu ke PT SSB.
Dua dekade berlalu, kasus tersebut kembali mencuat dan Polda Banten pun menetapkan Suminta Chandra sebagai tersangka pada 26 Desember 2014. Pelaporan itu terjadi usai Suminta Chandra menolak menjual lahan tersebut untuk pengembangan PIK 2.
Suminta dilaporkan atas tuduhan melakukan pemalsuan cap jempol dalam Akta Kuasa Nomor 18 tertanggal 3 Juni 1982 atas nama The Pit Nio. Setahun berikutnya, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) 16 April 2015 atas nama Suminta Chandra. Pada 16 November 2015, ia meninggal dunia.
Pada 2016, Kejaksaan Agung memblokir SHM Nomor 5/Lemo tahun 2018. Sekaligus, mengakui kepemilikan ahli waris atas nama The Pit Nio pada lahan itu.
Senasib dengan sang ayah, Charlie Chandra juga dipolisikan usai menolak menjual lahan tersebut saat diundang ke kantor PIK 2 pada 13 September 2021.
Charlie dituding menggelapkan dan memalsukan sertifikat lahan yang dimilikinya. Ia juga sempat menjadi DPO hingga akhirnya ditangkap dan divonis satu tahun penjara.
Saling Pangku Tangan Mafia Tanah dan Pejabat
Kisah Charlie merupakan satu dari sekian banyak kasus serupa yang menimpa masyarakat pesisir Tangerang, Banten. Tak sedikit warga di wilayah tersebut yang dipaksa untuk melepas lahannya secara cuma-cuma atau dibeli seharga “satu ikat sayur”.
Berbagai teror dilakukan pihak PIK 2 kepada masyarakat yang mempertahankan lahannya. Mereka tidak diberi ketenangan menjalani hari, sebab preman, calo, maupun orang yang mengaku suruhan PIK bisa datang kapan saja tanpa diundang.
Ada juga pihak yang tiba-tiba mematok lahan warga dan mengancam akan melaporkan ke polisi bagi siapa saja yang mencabut patok tersebut. Banyak warga yang memilih diam ketakutan, tapi tak sedikit juga warga yang mati-matian mempertahankan haknya.
Tidak hanya di atas lahan warga, praktik lancung mafia tanah dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) juga menancapkan pagar bambu di tengah lautan. Pagar sepanjang 30,16 kilometer itu membentang dari Kecamatan Teluknaga sampai Kronjo, Tangerang, Banten.
Terdapat 16 desa di enam kecamatan yang dilingkupi pagar bambu tersebut, yakni tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kemiri, empat di Mauk, satu di Sukadiri, tiga di Pakuhaji, dan dua desa di Teluknaga.
Dalam sejumlah penelusuran ditemukan bahwa tidak hanya pagar membentang, melainkan laut itu sudah dikavling menyerupai lahan perumahan. Anehnya, kavling di atas laut itu sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikasi Hak Milik (SHM).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sebuah rapat di DPR beberapa waktu lalu, mengungkap bahwa ada 263 sertifikat HGB seluas 390,7 hektare dan 17 bidang SHM seluas 22 hektare.
Ia merinci, sebanyak 234 HGB dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM), PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) 20 bidang, perorangan 9 bidang dan 17 SHM perorangan. Sertifikat itu terbit pada 2023 dan 2024.
CIS merupakan anak perusahaan pengembang PIK 2 yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), ada afiliasi dengan PT Agung Sedayu Group (ASG). Sedangkan IAM juga masih memiliki hubungan dengan Agung Sedayu Group.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menduga ada praktik akrobatik hukum secara berjamaah di balik terbitnya HGB dan SHM di atas perairan itu. Jika menukil PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 dijelaskan bahwa HGB maupun SHM hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
Selanjutnya, kawasan pesisir pantai hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut.
Oleh sebab itu, KPA menilai perusahaan tersebut dan pemerintah daerah setempat berpangku tangan merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut turut berubah.
Perubahan itu membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tak hanya itu, KPA juga menuding adanya kesengajaan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB.
“Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dan lain-lain yang disebut dengan data fisik. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB,” tulis KPA.
Salah satu modus yang dilakukan, kata KPA, mereka sengaja memecah HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak agar prosesnya tidak perlu diurus di tingkat pusat, cukup diproses di tingkat Kantor Pertanahan Tangerang atau Kanwil Banten.
KPA mengungkap pihak-pihak yang terlibat di lingkup pemerintah dalam kasus tersebut, yakni Pemda, BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Kehutanan.
Benar saja, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikasi HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Di lingkup ATR/BPN, Nusron menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawainya yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM. Rinciannya, enam orang dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. Dua lainnya hanya disanksi berat. (M Hafid)