
ThePhrase.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang diungkap KPK melalui OTT pada 14 September 2026.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” ujar Nusron singkat pada Jumat (18/9). Ia menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.
KPK dalam keterangannya menyebut empat dari delapan tersangka adalah pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Orang-orang tersebut yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry.
Hubungan kedekatan tersebut menjadi perhatian karena nama mereka muncul dalam rangkaian dugaan penerimaan uang dari pengurusan layanan pertanahan.
Dalam perkara Summarecon, KPK menyebut Erwin menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara. Dari uang itu, Rp200 juta diduga diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam perkara lain, KPK menduga Erwin menerima Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan dan menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif. Arif juga disebut mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry sebelum sebagian dana diberikan kepada Fahd.
KPK turut menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar ditemukan di rumah Arif, berupa Rp31,86 miliar serta sejumlah mata uang asing. KPK mengatakan asal-usul, peruntukan dan aliran uang tersebut masih didalami.
Selain itu, beredar pula klaim bahwa uang itu merupakan milik Nusron, yang disebut berasal dari keterangan Arif. Namun, KPK belum menyatakan klaim tersebut sebagai fakta dan mengatakan akan mendalaminya dalam penyidikan.
Menanggapi persoalan itu, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD kemudian mempertanyakan apakah Nusron akan diperiksa.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” kata Mahfud.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kewenangan KPK apabila membutuhkan pemeriksaan terhadap Nusron.
Isu lain yang muncul adalah dugaan aliran dana ke Muktamar ke-35 NU di Jombang pada akhir Agustus 2026 lalu. Klaim mengenai dana sekitar Rp480 miliar, termasuk Rp180 miliar yang dikaitkan dengan Nusron, disampaikan Gus Lilur berdasarkan informasi yang disebutnya diperoleh secara informal dari penyidik KPK.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi KPK yang membuktikan bahwa uang perkara ATR/BPN tersebut mengalir ke Muktamar NU. Panitia Muktamar juga membantah tudingan tersebut. (Rangga)