features

Lipsus Korupsi Agraria: Tangkap Tangan karena Jual Lahan?

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 28, 2026
Ilustrasi korupsi agraria. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Ilustrasi korupsi agraria. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dari delapan tersangka, dua merupakan pejabat Kementerian ATR/BPN, sementara enam lainnya berasal dari pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur Summarecon;
  • Rizal Pahlevi, perantara pihak Summarecon;
  • Erwin;
  • Muhammad Fakhry;
  • Arif Sugiyanto; dan
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Menurut konstruksi perkara KPK, kasus bermula dari sengketa sebagian lahan Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan pemblokiran SHGB dan proses pemecahan HGB.

Baca Selanjutnya: Lipsus Korupsi Agraria: Nusron Berlagak Pilon

KPK menduga perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk membantu membuka blokir sekaligus memecah HGB. Sontang diduga meminta Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang sebagai bagian pembayaran untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Sementara itu, KPK menduga Lampri, Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry berperan sebagai pihak yang menerima suap dan/atau gratifikasi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Peran masing-masing dalam aliran dana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti antara lain uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam mata uang riyal dan ringgit. Penyidik juga menyita uang dari Rizal Pahlevi dan Sontang.

Selain itu, penggeledahan di kantor Summarecon turut menghasilkan penyitaan dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Adapun KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan aliran keuntungan kepada korporasi.  Betulkah ada dugaan jual lahan untuk korporasi?  (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic