features

Lipsus Pasal Penyelundupan: Dicari Ayat Tembakau

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 25, 2026
Ilustrasi: Pasal selundupan dari Senayan. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Ilustrasi: Pasal selundupan dari Senayan. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Penyelundupan hukum dalam proses legislasi tidak selalu berbentuk penambahan pasal secara diam-diam. Pada 2009, publik Indonesia dikejutkan oleh hilangnya satu ayat penting dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peristiwa yang dikenal sebagai skandal “korupsi ayat tembakau” ini menjadi sorotan karena ketentuan yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR justru tidak tercantum dalam draf yang dikirimkan untuk pengesahan presiden.

Ayat yang dimaksud adalah Pasal 113 ayat (2), yang menyatakan bahwa zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, baik padat, cair, maupun gas, yang bersifat adiktif dan penggunaannya dapat merugikan diri sendiri atau masyarakat sekitarnya.

Kronologi bermula setelah DPR menyetujui RUU Kesehatan dalam rapat paripurna. Ketika naskah undang-undang disiapkan untuk dikirimkan kepada Presiden, ayat tersebut ternyata menghilang.

Kejanggalan semakin mencolok karena penjelasan mengenai ketentuan itu masih tercantum dalam dokumen. Artinya, terdapat ketidaksesuaian antara naskah yang disepakati DPR dan naskah yang diteruskan ke pemerintah.

 

Baca Selanjutnya: Lipsus Pasal Penyelundupan: Ruang Kritis dalam Pembuatan UU

 

Pada Oktober 2009, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Rajasa menyatakan bahwa dokumen yang diterima Sekretariat Negara dari DPR memang sudah tidak memuat ayat tersebut. Karena itu, naskah dikembalikan ke DPR untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.

Peristiwa ini memicu protes dari koalisi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), serta sorotan luas media. Sejumlah pihak mendesak agar dugaan penghilangan ayat diusut, sebab perubahan substansi undang-undang tanpa persetujuan resmi dapat merusak integritas proses legislasi.

Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kesehatan, Ribka Tjiptaning membantah adanya kesengajaan dan menyebut peristiwa tersebut sebagai kesalahan teknis.

“Setelah saya cek ke sekretariat DPR, itu hanya human error saja,” ujarnya, sebagaimana diberitakan detikNews pada 14 Oktober 2009 lalu.

Setelah polemik mencuat, ayat tembakau tersebut dimasukkan kembali melalui perbaikan naskah. Namun, kontroversi ini meninggalkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dokumen legislasi dan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya ketentuan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan ketelitian dalam pembentukan undang-undang bukan sekadar urusan administrasi. Satu ayat yang hilang dapat mengubah substansi kebijakan publik sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembentuk hukum. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic