features

Lipsus Pasal Penyelundupan: UU IKN Dibahas Kilat demi Legacy

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 25, 2026
Ilustrasi: Pasal selundupan dari Senayan. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Ilustrasi: Pasal selundupan dari Senayan. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Di ujung masa kekuasaannya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memiliki agenda besar yang ingin diwujudkan, yakni memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Ibu kota baru itu bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan juga berpotensi menjadi warisan politik (legacy) Jokowi. Namun, ambisi besar tersebut beriringan dengan kontroversi proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rancangan UU IKN resmi disampaikan pemerintah kepada DPR pada 29 September 2021. Kurang dari empat bulan kemudian, tepatnya 18 Januari 2022, DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pun lahir di tengah kritik terhadap singkatnya waktu pembahasan dan terbatasnya ruang partisipasi publik.

Kecepatan itu menjadi sorotan karena pemindahan ibu kota menyangkut kepentingan jangka panjang, mulai dari tata ruang, lingkungan, pembiayaan negara, hingga hak masyarakat adat.

 

Baca Selanjutnya: Lipsus Pasal Selundupan: UU Cipta Kerja Menguntungkan Siapa?

 

Sejumlah pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan proses pembentukan UU IKN, terutama pemenuhan hak masyarakat untuk didengar dan memperoleh penjelasan atas masukan mereka.

Dalam putusan pada 20 Juli 2022, MK menolak permohonan pengujian formil dan materiil UU IKN. MK mencatat adanya keterangan DPR mengenai akses terhadap naskah akademik dan rancangan undang-undang. Putusan itu tidak menghapus kontroversi publik tentang apakah partisipasi yang tersedia telah cukup bermakna dalam proses legislasi.

Kontroversi tersebut mengingatkan pada persoalan yang lebih luas dalam pembentukan undang-undang di DPR: masuknya ketentuan yang dipersoalkan sebagai “pasal selundupan”, perubahan substansi yang minim pengawasan publik, atau pembahasan yang terlalu cepat. Meski setiap perubahan pasal tidak otomatis merupakan penyelundupan norma.

Secara prosedural, DPR menyebut pembentukan UU mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, dengan ruang partisipasi masyarakat pada setiap tahap.

Karena itu, ukuran kualitas legislasi bukan semata-mata apakah sebuah UU disahkan, melainkan juga apakah prosesnya transparan, partisipatif, dan memberi waktu memadai untuk menguji dampaknya.

UU IKN akhirnya menjadi dasar hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara. Namun, pertanyaan tentang warisan Jokowi tetap relevan: apakah legacy sebuah pemerintahan cukup diukur dari berdirinya ibu kota baru, atau juga dari mutu proses demokratis yang melahirkannya? (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic