features

Lipsus RUU Perampasan Aset: Harapan untuk Mengurangi Beban

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 06, 2026
RUU Perampasan Aset. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
RUU Perampasan Aset. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak hanya datang dari kalangan pemerintah, DPR, atau pegiat antikorupsi. Masyarakat juga berkali-kali menyuarakan harapan agar aturan tersebut segera lahir, baik melalui pernyataan publik maupun aksi demonstrasi.

Harapan itu muncul dari keresahan yang sederhana, masyarakat ingin pemberantasan korupsi tidak berhenti pada memenjarakan pelaku. Uang dan kekayaan yang diperoleh dari kejahatan juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara.

Survei Litbang Kompas pada April 2023 menunjukkan kuatnya dukungan tersebut. Sebanyak 82,2 persen responden menilai RUU Perampasan Aset mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Sebanyak 61,3 persen responden juga menyatakan yakin atau sangat yakin aturan tersebut dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

Dukungan tersebut memiliki alasan yang konkret, sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hukuman finansial terhadap koruptor selama ini belum selalu sebanding dengan kerugian yang telah ditimbulkan.

 

Baca Selanjutnya: Lipsus RUU Perampasan Aset: Berantas Koruptor atau Libas Lawan

 

Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan tren vonis korupsi 2023, mencatat kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi mencapai sekitar Rp56 triliun. Namun, nilai uang pengganti yang akhirnya dikabulkan pengadilan hanya sekitar Rp7,3 triliun.

Gambaran mengenai lemahnya pemulihan aset tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan seberapa kuat efek jera hukuman terhadap koruptor.

Ketika pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi sebagian besar hasil kejahatan tidak kembali kepada negara, muncul anggapan bahwa hukuman belum sepenuhnya menyentuh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Dukungan dengan Aksi Turun ke Jalan

Desakan untuk memperkuat pemulihan aset juga muncul dalam berbagai aksi demonstrasi di ruang publik.

Salah satu aksi demo digelar mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Juli 2025. Salah satu tuntutan yang mereka bawa adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Desakan kembali terdengar pada September 2025. BEM SI dan sejumlah kelompok mahasiswa menyampaikan tuntutan di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai aturan ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku.

Terbaru, pada Agustus 2026, aksi di depan Gedung DPR kembali menyoroti lambannya pembahasan RUU tersebut. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) serta sejumlah kelompok mahasiswa membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Uang Rakyat Harus Kembali

Dukungan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan perampasan aset bukan hanya urusan hukum, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan publik. Masyarakat ingin melihat hasil nyata dari pemberantasan korupsi: bukan hanya pelaku dihukum, tetapi kerugian negara juga dipulihkan.

Harapan terhadap UU Perampasan Aset bukan berarti masyarakat menginginkan kewenangan negara tanpa batas. Aturan tersebut tetap diharapkan memiliki mekanisme yang transparan, pengawasan hakim, serta perlindungan bagi orang yang memperoleh aset secara sah.

Pada akhirnya, harapan publik terhadap UU Perampasan Aset dapat dirangkum dalam satu keinginan, yaitu korupsi jangan lagi menjadi kejahatan yang tetap menguntungkan pelakunya.

Sebab bagi publik, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang berapa lama seorang koruptor berada di balik jeruji besi. Namun, yang tidak kalah penting ialah berapa banyak uang rakyat yang berhasil kembali sehingga Negara tidak perlu menekan masyarakat dengan beban pajak yang tinggi untuk membiayai pembangunan.  Pada akhirnya, uang negara kembali, akan mengurangi beban rakyat.  (Rangga) 

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic