
Thephrase.id - Lebih dua dekade silam, seorang lelaki bernama Hendra Rahardja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp2,6 triliun.
Penjatuhan vonis itu dilakukan tanpa dihadiri Hendra alias in absentia, sebab usai menggondol uang negara, ia kabur ke Australia hingga meninggal di sana pada 2003 lalu.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya mengejar aset Hendra. Dalam prosesnya, terdapat batu sandungan hingga akhirnya pemerintah mengajukan permohonan ke pengadilan di Sydney dan Perth dengan memanfaatkan Proceeds of Crime Act 2002, layaknya undang-undang perampasan aset.
Kendati tidak semua aset Hendra didapat lantaran diyakini sudah ditebar ke berbagai negara, Pemerintah Indonesia berhasil menyisir rekening yang bersangkutan di Australia dan menyita uang Rp4 miliar.
Baca Selanjutnya: Lipsus RUU Perampasan Aset: Berantas Koruptor atau Libas Lawan
Kepala PPATK pertama sekaligus yang mengejar aset Hendra, Yunus Husein, menilai Proceeds of Crime Act 2002 memungkinkan untuk merampas aset para terpidana sekalipun yang bersangkutan buron maupun meninggal.
Regulasi itu menginspirasi Yunus. Ia ingin ada regulasi serupa di Indonesia yang memungkinkan untuk mengambil kembali aset negara yang dicuri para koruptor.
Pada dasarnya, instrumen perampasan aset telah tersedia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi terdapat kelemahan dan kekosongan hukum yang membuatnya tidak dapat diterapkan secara maksimal.
Perampasan aset dalam kedua UU tersebut masih sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana, sementara belum tersedia instrumen untuk menjangkau aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, seperti aset yang tidak diketahui pemiliknya.
Walhasil, penegak hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 364 kasus korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp330,9 triliun sepanjang 2024. Dari jumlah itu, hanya 4,84 persen yang berhasil dipulihkan. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali.
Musababnya, dari 364 kasus korupsi itu, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya 5 kasus yang memakai instrumen pencucian uang untuk melacak perampasan aset.
Menurut ICW, kondisi semacam itu menjadi titik krusial RUU Perampasan Aset, yakni untuk memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak hanya pidana korupsi yang asetnya dapat dipulihkan melalui RUU Perampasan Aset, tetapi juga TPPU, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, hingga narkoba.
“Itu kan banyak aset-aset yang kadang kala orangnya lari sebelum diadili, iya kan? Lalu numpuk di kantor mungkin aparat penegak hukum, tak pernah jelas nasibnya, lalu orang lupa,” kata Mahfud, dikutip Kamis (3/9).
Semua aset itu, kata Mahfud, tidak serta-merta dapat diambil oleh negara, sebab kasus pidananya belum dinyatakan selesai atau inkrah. “Nah, UU Perampasan Aset ini adalah instrumen hukum untuk merampas aset dalam adanya harta yang merupakan aset dari hasil kejahatan yang selama ini hanya bisa diambil kalau sudah ada putusan pidana atau sudah menjadi barang bukti,” ucapnya.
Pada 2008, materi RUU Perampasan Aset pun mulai disusun dan diusulkan ke DPR. Lebih dari 17 tahun lamanya, DPR terkesan tak benar-benar ingin membahasnya. Berbagai alasan diutarakan ketika memasukkan dan mengeluarkan regulasi tersebut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam rentang itu, berbagai dinamika tercipta. Perdebatan hingga demonstrasi oleh mahasiswa maupun masyarakat sipil tumpah di jalanan ibu kota.
Di ujung Agustus 2026, DPR akhirnya berjanji akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember mendatang. (M Hafid)