features

Lipsus RUU Perampasan Aset: Momok bagi Koruptor?

Penulis M. Hafid
Sep 06, 2026
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: dok. Thephrase.id
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: dok. Thephrase.id

Thephrase.id - Berdiri di atas mimbar dengan memakai jas hitam seraya mengguratkan senyum di bibirnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan pantun tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” bunyi pantun yang dibacakan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8). Peserta yang hadir pun berucap “cakep” di setiap lariknya.

Pada momen itu pula, Habiburokman seakan mencari pembenaran atas mangkraknya RUU Perampasan Aset yang lebih dari 17 tahun lamanya sejak pertama kali diusulkan ke DPR pada 2008 silam. Ia berucap bahwa regulasi itu sama sekali baru di Indonesia sehingga memerlukan waktu untuk menyusunnya.

Kalimat bernada disclaimer itu, disertai pernyataan penegasan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026.

Baca selanjutnya: Lipsus RUU Perampasan Aset: Lahir untuk Mengembalikan Kekayaan

Penegasan itu diperkuat dengan janji yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan 14 anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada hari yang sama. 

Dasco mengatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Ia berjanji mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR apabila pengesahannya meleset dari tanggal yang dijanjikan.

Tarik Ulur Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sejarah panjang RUU Perampasan Aset dimulai sejak disusun dan diusulkan ke DPR pada 2008 oleh PPATK. Sejak saat itu, pembicaraan ihwal regulasi ini mengalami pasang surut.

Pada Pemilu 2014, Joko Widodo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar janji atau nawa citanya. Pada periode 2015-2019, RUU tersebut sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasan di DPR tak tuntas dilakukan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembahasan RUU tersebut rencananya dituntaskan pada 2017. Hal itu urung dilakukan lantaran terjadi perdebatan di kalangan pemerintah terkait siapa yang akan menjadi pengelola aset. 

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait saling berebut kewenangan untuk menjadi pengelola.

Pada tahun berikutnya, DPR tidak lagi membahas RUU tersebut, karena sudah memasuki tahun politik. “2018 sudah persiapan pemilu, enggak jadi masuk, tapi ini sudah masuk Prolegnas,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (5/9).

Periode berikutnya, 2020-2024, DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas. DPR dan pemerintah bersitegang. Mahfud MD di ruang rapat Komisi III meninggikan suaranya untuk meminta agar DPR membahas RUU tersebut.

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang kala itu duduk sebagai Ketua Komisi III DPR menyebut dirinya maupun anggota yang lain tidak serta merta dapat menyetujui pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Musababnya, kata Pacul, dirinya hanya petugas partai dan tunduk pada perintah ketua umumnya.

Politisi PDIP itu menyarankan Mahfud atau pemerintah untuk melobi para ketua partai agar pihaknya dapat membahas dan mengesahkannya. "Kalau di sini (DPR) nggak bisa (membahas dan mengesahkan). Nggak bisa. Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani Pak," kata Pacul kala itu.

Beberapa waktu usai perdebatan itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah pada Mei 2023.

Akhirnya, DPR bersepakat dengan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas. Meski begitu, DPR periode 2019-2024 tidak membahasnya hingga masa jabatannya berakhir. Alasannya, karena sudah memasuki tahun politik. Konsentrasinya terpecah.

Pada 2025, DPR justru mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengambilalihan tersebut menjadi langkah mundur proses pembuatan regulasi itu. Bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023, draf dari pemerintah.

Pada Agustus 2026, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset sudah mulai digarap. Lembaga itu mengklaim bahwa pembahasan itu telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Walhasil, DPR berjanji akan mengesahkannya pada pertengahan Desember 2026. 

Hilangnya Substansi

Ironi di balik gembar-gembor pengesahan RUU Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026, DPR belum mempublikasikan draf RUU yang sedang dibahas. Langkah itu dinilai menjadi sinyal buruk yang patut diwaspadai.

Koalisi Masyarakat Sipil menduga DPR berupaya mengisolasi pembahasan itu dari publik dan pemerintah yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam penyusunan regulasi. Akibatnya, pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu dalam RUU tersebut berpotensi dihilangkan.

Meski DPR sudah mengklaim telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan, tapi angka itu dinilai tidak membuktikan apapun. Koalisi menyebut partisipasi bermakna (meaningfull participation) diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. 

“Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik,” tulisan Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menemukan tiga substansi yang dihilangkan dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah. 

Pertama, DPR diduga menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). 

Pada pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan ini dihapus dari draf versi DPR. Padahal instrumen ini merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya. 

Kedua, DPR diduga mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Menurut Koalisi, draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan. 

Masalahnya, kata Koalisi, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.

“Ini berbeda dengan draf versi Pemerintah. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring pada bagian penjelasannya,” terangnya.

Ketiga, DPR diduga membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas. Draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50. 

Dalam draf DPR lembaga pengelolanya tidak berwujud. Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset seolah lembaga tersebut sudah ada. Padahal draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab. 

“Pasal ini menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya,” tuturnya.

Menurut Koalisi, Ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic