
Thephrase.id - Penjara semestinya menjadi ruang yang membatasi kebebasan seseorang. Namun, pengakuan aktor Tio Pakusadewo pada 2023 justru menggambarkan sisi lain kehidupan di balik tembok lapas: uang, akses, dan jaringan tertentu disebut dapat membuat batas-batas itu menjadi longgar, termasuk untuk transaksi seksual.
Tio, yang pernah menjalani hukuman karena kasus narkotika, mengungkap bisnis esek-esek di lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah menjadi rahasia umum. Ia menyebut jam besuk tidak hanya dimanfaatkan untuk bertemu keluarga. Menurut pengalamannya, ada narapidana yang memanfaatkannya sebagai waktu melakukan berbagai transaksi, termasuk transaksi seksual.
“Open BO” di dalam lapas, menurut cerita Tio, bukan selalu berlangsung seperti pemesanan prostitusi melalui aplikasi sebagaimana yang terjadi di luar penjara. Polanya justru memanfaatkan akses orang luar ke dalam lapas, jam besuk, ruang tertentu, serta jaringan petugas atau narapidana yang bersedia membantu.
Tio bahkan mengatakan ada perempuan yang datang ketika jam besuk untuk melakukan transaksi seksual. Ia juga menuding ada oknum sipir yang mengetahui praktik tersebut dan tutup mata setelah menerima uang.
Baca selanjutnya: Lipsus Skandal Lapas: Kendali Narkoba di Balik Jeruji
Berdasarkan cerita Tio, jam besuk keluarga menjadi titik penting dalam praktik “lendirisme” di lapas.
Secara formal, kunjungan keluarga merupakan bagian dari hak warga binaan. Tetapi, dalam gambaran yang disampaikan Tio, mekanisme kunjungan dapat disalahgunakan. Orang luar masuk sebagai pembesuk, sementara hubungan yang terjadi di dalam tidak selalu sebatas hubungan keluarga.
Ia bahkan menyebut istilah “suster-susteran”. Menurut Tio, ada situasi ketika seorang napi berpura-pura sakit dan dirawat selama satu-dua hari sehingga dapat bertemu perempuan yang disebutnya datang dengan kedok perawat.
Menurut Tio, angka yang harus dibayarkan oleh mereka yang ingin menyalurkan hasrat biologisnya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per hari.
Bilik Asmara
Selain cerita Tio, fenomena lain muncul dalam perkara mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada 2018.
Dalam dakwaan KPK, narapidana Fahmi Darmawansyah disebut membangun sebuah ruangan berukuran sekitar 2 x 3 meter yang dilengkapi tempat tidur. Ruangan itu digunakan untuk hubungan suami-istri ketika istrinya datang berkunjung.
Masalahnya, ruangan tersebut kemudian disebut juga disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif Rp650 ribu sekali pakai.
Untuk mendapatkan keleluasaan membangun ruangan tersebut, Fahmi disebut memberikan uang dan barang kepada Wahid Husen. Nilainya mencapai Rp39,5 juta, ditambah Mitsubishi Triton, sepatu, sandal, dan tas bermerek.
Kasus ini memang tidak identik dengan prostitusi dalam pengertian adanya pekerja seks komersial. Namun, ia menunjukkan bagaimana akses seksual di lingkungan lapas dapat berubah menjadi komoditas ketika ruang, fasilitas, dan kewenangan diperjualbelikan.
Di sinilah istilah “bilik asmara” menjadi menarik. Secara konsep, kebutuhan biologis warga binaan dapat dibicarakan sebagai persoalan pembinaan dan hak keluarga. Tetapi ketika sebuah ruangan disewakan secara ilegal dan aksesnya ditentukan oleh uang atau kedekatan dengan petugas, persoalannya bergeser menjadi praktik komersialisasi fasilitas lapas.
Lapas dan Bisnis Prostitusi di Luar
Lebih lanjut, terdapat kasus lain dimana terdapat warga binaan yang mengendalikan bisnis prostitusi dari dalam penjara. Pada Juli 2024, Bareskrim Polri membongkar jaringan eksploitasi seksual daring bernama Premium Place. Salah satu tersangkanya, berinisial MI, merupakan narapidana di lapas narkotika dan disebut sebagai pelaku utama yang membuat akun X serta grup Telegram dan mengelola transaksi pembayaran.
Polisi menemukan grup tersebut memiliki sekitar 3.200 anggota. Calon anggota harus membayar akses sekitar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Setelah masuk, tersedia penawaran layanan seksual dengan tarif yang jauh lebih tinggi. Untuk korban anak, polisi menyebut tarif yang dipatok mencapai Rp8 juta hingga Rp17 juta. Dalam perkara itu, polisi mengidentifikasi 1.962 talent, termasuk 19 anak yang saat itu telah teridentifikasi sebagai korban. Total transaksi pada tiga rekening yang diperiksa mencapai sekitar Rp9 miliar selama satu tahun.
Berikutnya, pada Juli 2025, Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN mengendalikan prostitusi online dari dalam penjara. Polisi menemukan grup yang menawarkan open BO pelajar dan mengidentifikasi dua anak berusia 16 tahun sebagai korban. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Polisi dan Ditjen Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan. Dari kamar narapidana ditemukan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Sebanyak 16 narapidana dari Lapas Cipinang akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan setelah pengungkapan kasus tersebut.
Pada akhirnya, cerita tentang prostitusi di lapas bukan hanya cerita tentang kebutuhan biologis narapidana semata. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih besar, bagaimana barang dan jasa ilegal dapat menemukan jalannya ketika seseorang kehilangan kebebasan tetapi masih memiliki uang, jaringan, telepon, dan akses kepada orang luar.
Dan ketika seorang narapidana masih dapat menjadi pengendali bisnis dari balik sel, persoalannya tidak lagi semata-mata soal pelanggaran tata tertib. Itu menjadi pertanyaan serius mengenai pengawasan, korupsi akses, peredaran telepon seluler, jaringan orang luar, dan kemampuan sistem pemasyarakatan memutus kendali kriminal dari balik jeruji. (M Hafid)