ThePhrase.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara hukum tak berpengaruh atas status Gibran Rakabuming Raka yang sudah sah sebagai cawapres.
“Secara hukum, prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh oleh Mas Gibran,” ucap Mahfud MD saat mengisi acara Tabrak, Prof! di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/2) malam.
Hal tersebut disampaikan merespons pertanyaan yang menyinggung putusan DKPP pada Senin (5/2) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam anggota lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait menerima dan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP hanya untuk mengadili pribadi anggota KPU, tidak termasuk putusan yang dibuat KPU sebelumnya.
“Karena DKPP itu mengadili pribadi. Mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Yang produknya (putusan) itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy’ari bersalah, yang lain juga bersalah,” jelas Mahfud.
Mahfud turut mengingatkan kepada KPU agar lebih berhati-hati sebagai penyelenggara Pemilu. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan KPU sudah terjadi berulang kali dan tidak ada perbaikan ke depannya.
“Dan supaya diingat, KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, sudah berkali-kali, banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya,” kata Mahfud.
Mantan Menko Polhukam itu juga menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah melakukan pelanggaran dan mendapatkan peringatan keras sebanyak dua kali, dan harus diberhentikan dari jabatannya apabila kembali melanggar.
“Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya. Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang,” tandasnya. (Rangga)