Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M (Foto: Facebook/ Yaqut Cholil Qoumas)
Thephrase.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 1442 H / 2021 M. Keputusan ini didasari oleh pandemi yang masih berlangsung sejak tahun lalu dan juga keselamatan dan kesehatan jamaah haji harus diutamakan.
Setelah melalui kajian mendalam dan juga komunikasi antara Menag, Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam dan juga biro perjalanan haji, Menag mengeluarkan keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia. Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam keputusan Menag RI tersebut, terdapat poin yang berbunyi bahwa Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M. Menag juga menambahkan bahwa Arab Saudi belum mengundang negara apapun, bukan hanya Indonesia.
“Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia akibat dibutuhkannya ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan untuk jamaah haji. Sedangkan, Pemerintah Arab Saudi belum kunjung memberi kepastian apakah Arab Saudi akan dibuka untuk jamaah haji atau tidak,” ujar Menag.
Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
“Jamaah haji reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M,” imbuh Menag.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2021, Arab Saudi telah mengumumkan negara yang diperbolehkan masuk ke Arab yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang dapat masuk ke Arab Saudi dengan syarat karantina saat datang ke negara tersebut.
Indonesia tidak termasuk ke dalam kesebelas negara tersebut, dan Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 1442 H / 2021 M. [rk]