trending

Melonjak Rp165.000, Harga Emas Antam Tembus Rp3,1 Juta per Gram!

Penulis Rahma K
Jan 29, 2026
Emas Antam. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)
Emas Antam. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)

ThePhrase.id – Pada Kamis, 29 Januari 2026, harga emas Antam meroket hingga menyentuh angka Rp3,1 juta. Secara rinci, harga emas hari ini mencapai Rp3.168.000 per gram, dipantau dari laman resmi Logam Mulia.

Dilansir dari Antara, kenaikan harga ini dibandingkan Rabu, 28 Januari 2026 mencapai Rp165.000, dengan harga logam mulia di hari Rabu yang tercatat sebesar Rp3.003.000.

Sementara itu, harga buyback atau jual kembali turut mengalami kenaikan yang awalnya Rp2.854.000 per gram kini menjadi Rp2.989.000.

Sebagai catatan, setiap transaksi penjualan emas, berlaku pemotongan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai rincian, berikut harga tiap pecahan emas yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (29/1):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.634.000
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.168.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.276.000
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.389.000
  • Harga emas 5 gram: Rp15.615.000
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp31.175.000
  • Harga emas 25 gram: Rp77.812.000
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp155.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp311.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp777.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.554.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp3.108.600.000

Adapun untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic