auto

Mengapa Kendaraan Listrik Bebas Peraturan Ganjil Genap?

Penulis Rahma K
Jun 10, 2022
Mengapa Kendaraan Listrik Bebas Peraturan Ganjil Genap?
ThePhrase.id – Makin berkurangnya kasus Covid-19 dan makin memulihnya keadaan dunia dari pandemi, perlahan peraturan lalu lintas di Indonesia, terutama di ibu kota juga kembali ditegakkan. Salah satu peraturan yang mulai berlaku lagi adalah ganjil genap.

Namun, peraturan ganjil genap di ruas jalan yang telah ditentukan ini tidak sepenuhnya berlaku pada seluruh pengguna jalan. Kendaraan yang bebas peraturan ini antara lain sepeda motor, kendaraan umum berpelat kuning, dan yang paling baru adalah kendaraan listrik.

Mungkin banyak yang masih belum familier akan pengecualian kendaraan listrik ini. Bukannya tujuan dari peraturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di kota Jakarta yang semakin parah?

Salah satu ruas jalan yang terkena pembatasan lalu lintas ganjil genap. (Foto: jakarta.go.id)


Kemacetan yang parah merupakan penyumbang emisi karbon yang tidak sedikit. Sedangkan, kendaraan listrik memiliki mesin penggerak motor listrik berbasis baterai yang tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.

Peraturan ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pada pasal 4 Pergub DKI Jakarta tersebut, tertuliskan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu pengecualian pemberlakuan peraturan ganjil genap.

Selain karena alasan polusi, pengecualian kendaraan listrik pada kebijakan ganjil genap juga merupakan upaya dalam mendukung keputusan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019.

Perpres ini mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Pada pasal 20, dituliskan bahwa perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai mendapat insentif nonfiskal, salah satunya adalah pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu.

Mobil listrik Nissan Leaf. (Foto: ThePhrase.id/Ashila Syifaa)


Selain intensif nonfiskal, terdapat juga berbagai insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik. Beberapa di antaranya seperti yang tertuang pada pasal 19 yaitu insentif pajak penjualan atas barang mewah, pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, dan keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.

Peraturan dan insentif fiskal maupun nonfiskal ini untuk mendukung Indonesia yang lebih bebas akan emisi karbon. Karena, Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang emisi karbon yang besar.

Banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, dibandingkan transportasi umum. Ini menambah polusi dan emisi.

Maka dari itu, dengan adanya segala insentif yang ditawarkan pemerintah, salah satunya adalah dibebaskan dari peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan, diharapkan masyarakat mulai beralih ke kendaraan listrik bebas emisi.  [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic