
ThePhrase.id - Di tengah gejolak harga energi global, dinamika geopolitik, hingga percepatan transisi menuju energi bersih, perusahaan energi dituntut tidak hanya memiliki aset dan infrastruktur yang kuat, tetapi juga organisasi yang lincah, adaptif, dan mampu mengambil keputusan secara cepat.
Dalam situasi tersebut, penyederhanaan struktur perusahaan atau business streamlining bukan lagi sekadar aksi korporasi. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi organisasi agar setiap entitas memiliki peran yang jelas, mendukung bisnis inti perusahaan, dan mampu menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Semangat inilah yang mendorong PT Pertamina (Persero) melanjutkan program penataan anak usaha untuk memperkuat fokus bisnis dan struktur perusahaan. Hingga akhir semester I 2026, Pertamina telah merampungkan penyederhanaan struktur 31 entitas melalui berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis non-core, hingga likuidasi entitas dormant, terutama di sektor hulu migas.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengatakan program tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat daya saing BUMN.
“Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Bagi perusahaan energi, struktur organisasi yang lebih sederhana membuat koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis inti, mengoptimalkan investasi, serta memperkuat keandalan rantai pasok energi di tengah perubahan kondisi pasar maupun tantangan operasional.
Agung menjelaskan bahwa selain merger dan divestasi, Pertamina juga melikuidasi sejumlah entitas yang sudah tidak lagi beroperasi sebagai bagian dari penataan struktur grup perusahaan.
“Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” jelas Agung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi korporasi Pertamina sekaligus mendukung arahan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan anak usaha BUMN.
Selain meningkatkan efisiensi, Pertamina memastikan seluruh proses business streamlining dijalankan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), penerapan manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan struktur yang lebih sederhana dan tata kelola yang lebih kuat, Pertamina diharapkan semakin siap menghadapi tantangan industri energi, menjaga keandalan pasokan, serta memperkuat ketahanan energi nasional melalui pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. [nadira]