auto

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas: Karena Terkait Kompetensi Pengendara

Penulis Rahma K
Jan 09, 2025
Ilustrasi mengemudikan mobil. (Foto: Freepik)
Ilustrasi mengemudikan mobil. (Foto: Freepik)

ThePhrase.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki batas masa berlaku, yaitu selama lima tahun setelah diterbitkan. Dengan demikian, maka masyarakat harus memperpanjang SIM-nya setiap lima tahun sekali.

Masa berlaku ini memunculkan pertanyaan bagi sebagian orang, mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Untuk menjawab pertanyaan ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup atas beberapa pertimbangan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. Namun, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi yang harus diuji setiap lima tahun.

"SIM itu bukan produk administratif. SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," tegasnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Kakorlantas turut menyampaikan bahwa perpanjangan juga bertujuan utnuk memberikan data koreksi kepada kepolisian apabila ada perubahan identitas seperti alamat atau yang lainnya. 

Lebih lanjut, Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Maka dari itu, pihak kepolisian menjalankan masa berlaku SIM berpatokan dengan itu.

Berhubungan dengan SIM, ia menjelaskan bahwa karena tilang dengan sistem poin akan diberlakukan mulai Januari 2025, maka jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kepemilikan SIM akan dicabut.

Apabila menginginkan SIM kembali, orang yang bersangkutan wajib melakukan uji SIM ulang selayaknya membuat SIM baru.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," ungkap Kakorlantas.

"Kalau dalam satu tahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," pungkasnya. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic