trending

Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Penulis Nadira Sekar
Jun 21, 2023
Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly (dok. Kemenkumham)
Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly (dok. Kemenkumham)

ThePhrase.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah memutuskan untuk menghentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) bagi 159 warga negara yang ingin berkunjung ke Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Sebelumnya, sebanyak 159 negara termasuk dalam kelompok 169 negara yang ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai negara-negara yang dapat memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan, bersama dengan 10 negara anggota ASEAN. 

Achmad Nur Saleh, Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjelaskan bahwa keputusan Menteri tersebut didasarkan pada alasan yang penting. Salah satu alasan utamanya adalah masalah ketertiban umum yang terjadi. Selain itu, penyebaran penyakit dari negara-negara yang belum dinyatakan bebas dari penyakit tertentu oleh World Health Organization (WHO) juga menjadi pertimbangan. Dua alasan tersebut menjadi faktor utama yang menyebabkan Kemenkumham mengatur ulang negara-negara yang dapat memperoleh bebas visa kunjungan. 

"Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan pers. 

Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara anggota ASEAN yang masih mendapatkan fasilitas BVK. Negara-negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama dalam komunitas ASEAN. 

Fasilitas bebas visa kunjungan biasanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan utama bagi wisatawan asing yang ingin memperoleh fasilitas ini adalah memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan serta harus memiliki tiket kepulangan dari wilayah Indonesia. 

"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," tandas Achmad. 

Dalam konteks ini, penting untuk memahami perbedaan antara "bebas visa" dan "visa on arrival". Bebas Visa Kunjungan (BVK) diberikan kepada warga negara asing dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia tanpa memerlukan visa khusus. 

Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada warga negara asing dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang juga memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia. 

VOA diberikan saat kedatangan khusus untuk tujuan wisata dengan durasi maksimal 30 (tiga puluh) hari, yang dapat diperpanjang sekali dengan durasi tambahan 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang berwenang, dan tidak dapat diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic