
ThePhrase.id - Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam putusan itu, MK juga menekankan bahwa setiap anggota Polri yang mengemban jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Itu sejalan dan mendukung semangat reformasi Polri, untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11) dikutip Antaranews.
Irman menilai aturan tersebut bukan merupakan pembatasan bagi Polri, melainkan langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara birokrasi sipil dan anggota kepolisian.
“Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” jelas Irman.
Ia menilai putusan MK ini menjadi momentum bagi Polri untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok, mulai dari penegakan hukum hingga menjaga keamanan nasional.
“Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Irman mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada pelaksanaan aturan tersebut.
Ia mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyiapkan langkah teknis agar masa transisi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan administratif.
Sebagai informasi, putusan MK dibacakan pada sidang pleno di Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan multitafsir dan memperluas ketentuan hukum, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil. (Rangga)