auto

Mobil Apa Saja yang Boleh Menggunakan Lampu Strobo di Jalanan?

Penulis Rahma K
Nov 03, 2023
Ilustrasi lampu strobo. (Foto: unsplash/Scott Rodgerson)
Ilustrasi lampu strobo. (Foto: unsplash/Scott Rodgerson)

ThePhrase.id – Strobo adalah sebuah lampu yang dipasang pada bagian luar kendaraan sebagai aksesori. Lampu ini akan berkedip-kedip secara intens jika dinyalakan sehingga menyita perhatian kendaraan di sekitarnya.

Umumnya, lampu strobo digunakan pada kendaraan-kendaraan tertentu dengan fungsi tertentu pula, seperti harus melaju dengan cepat dan tanpa hambatan di jalanan. Perlu diketahui bahwa tidak semua mobil dapat menggunakan lampu ini.

Namun, dewasa ini, penyalahgunaan lampu strobo marak ditemukan di jalanan. Mobil sipil dengan pelat hitam yang tidak berkepentingan kerap ditemukan menggunakan lampu strobo saat berkendara. Banyak dari mobil tersebut menyalakan lampu strobo di jalanan untuk kepentingan pribadi.

Terlebih lagi ketika jalanan tengah dalam kondisi macet, terutama di kota besar seperti Jakarta yang selalu mengalami kemacetan. Mobil sipil yang memasang lampu ini menyalakannya di tengah kemacetan agar diberikan jalan dan dapat melaju dengan lancar.

Tak hanya itu, banyak juga orang yang memilih untuk memasang aksesori lampu strobo beserta lampu lainnya seperti sirene dan juga rotator pada kendaraan pribadinya agar mobil terlihat semakin gagah.

Kini penyalahgunaan lampu strobo semakin dilakukan oleh banyak orang. Hal ini menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat, karena lampu ini dapat mengacaukan lalu lintas. 

Sebagai contoh, mobil lain akan minggir dan berhenti untuk memberikan jalan pada mobil yang menyalakan strobo. Namun, dengan begitu maka akan membuat lalu lintas terhambat dan semakin tersendat.

Selain itu, lampu strobo juga dapat mengganggu pengendara lain karena lampunya yang berkedip-kedip dengan intens dapat menjadi distraksi saat berkendara. Keresahan-keresahan tersebut timbul apabila lampu strobo tidak digunakan semestinya.

Lantas, mobil apa saja yang dapat menggunakan lampu strobo?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, beberapa kendaraan diperbolehkan untuk dilengkapi dengan lampu strobo yang juga disebut dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Tertulis pada Pasal 59 Ayat (1), "Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene". Penggunaannya dibagi per warna lampu, yakni merah, biru, dan kuning.

Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sementara lampu isyarat berwarna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Warna lampu tersebut dapat digunakan oleh:

  • Lampu biru: kendaraan bermotor petugas kepolisan
  • Lampu merah: kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
  • Lampu kuning: kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraa, dan angkutan barang khusus

Bagaimana jika melanggar? Sanksi apa yang diberikan pada orang-orang yang menggunakan lampu strobo di jalan tanpa wewenang khusus? 

Dikutip dari UU yang sama pada Pasal 287 Ayat (4), tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dan melanggar penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagai mana dimaksud dalam Pasal 59 akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Itu dia jenis-jenis kendaraan yang dapat menggunakan dan menyalakan lampu strobo di jalanan untuk kepentingan tertentu beserta sanksinya jika melanggar. Jangan salah menggunakan jika tak berwenang ya! [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic