ThePhrase.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Keterangan objek kendaraan barang rampasan tersebut adalah Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep L.C. HDTP No. Pol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. Ahmad SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt.1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK milik terdakwa.
Mobil 4x4 tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp809.300.000 seperti yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui laman Instagram @kejari_jakarta_selatan, Jumat (19/4). Sedangkan uang jaminannya adalah Rp242.790.000.
Tertera pada pengumuman lelang barang rampasan tersebut bahwa pelaksaan lelang akan dilakukan melalui online dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (oppen bidding) pada Jumat, 26 April 2024.
Waktu penawaran akan dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang dan batas akhir penawaran adalah pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
Laman domain yang akan digunakan adalah portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Sementara tempat lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, simak syarat dan tata cara pelelangan:
[rk]