trending

Mobil Jeep Rubicon Wrangler Mario Dandy Dilelang, Simak Harga Limit dan Syaratnya

Penulis Rahma K
Apr 20, 2024
Mobil Rubicon Mario Dandy. (Foto: portal.lelang.go.id)
Mobil Rubicon Mario Dandy. (Foto: portal.lelang.go.id)

ThePhrase.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Keterangan objek kendaraan barang rampasan tersebut adalah Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep L.C. HDTP No. Pol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. Ahmad SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt.1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK milik terdakwa.

Mobil 4x4 tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp809.300.000 seperti yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui laman Instagram @kejari_jakarta_selatan, Jumat (19/4). Sedangkan uang jaminannya adalah Rp242.790.000.

Tertera pada pengumuman lelang barang rampasan tersebut bahwa pelaksaan lelang akan dilakukan melalui online dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (oppen bidding) pada Jumat, 26 April 2024.

Waktu penawaran akan dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang dan batas akhir penawaran adalah pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

Laman domain yang akan digunakan adalah portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Sementara tempat lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, simak syarat dan tata cara pelelangan:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang
  2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke kas negara
  3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya sesuai foto dan spesifikasi tentang objek lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas. Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan
  4. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat serta kondisi objek lelang, serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang
  5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Bu Elin Octa Viari di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB

[rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic