ThePhrase.id – Masih banyak dari masyarakat Indonesia yang memilih untuk menggunakan sepeda motor untuk mudik ke kampung halaman pada momen Lebaran atau Idul Fitri.
Padahal, menggunakan sepeda motor untuk berkendara jarak jauh tidak disarankan. Bahkan, terkadang tak jarang kita menemukan satu sepeda motor dikendarai oleh lebih dari dua orang sesuai peruntukkannya, serta membawa muatan yang banyak.
Pasalnya, sepeda motor bukanlah kendaraan yang diperuntukkan dan dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Terlebih lagi apabila muatan serta penumpangnya melebihi kapasitas standar yang seharusnya dipatuhi. Apabila hal tersebut dilanggar, maka keselamatan pengendara serta penumpang yang akan berbahaya.
Memang, mudik dengan sepeda motor akan lebih hemat dari segi ekonomi karena uang untuk bahan bakar tidak lebih banyak dari mobil, tidak perlu membeli tiket transportasi umum yang harganya meningkat pada momen Lebaran, hingga lebih bisa fleksibel bepergian di kampung halaman dengan motor pribadi.
Pemudik sepeda motor yang overload barang dan penumpang. (Foto: Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
Namun, di luar keuntungan-keuntungan tersebut, risiko yang harus ditanggung juga besar. Karena, risiko kecelakaan sepeda motor termasuk sangat besar. Merujuk data kepolisian, sepeda motor merupakan penyumbang kecelakaan terbesar secara umum maupun pada momen Lebaran pada kecelakaan kendaraan bermotor.
Dilansir dari VOI, pada momen Lebaran 2018, dari 3.285 kendaraan yang terlibat dalam kecelaan ketika mudik, 2.310 unit di antaranya adalah sepeda motor. Sedangkan secara umum, dikutip dari Detik.com, dari total 23 ribu kecelakaan yang ada di Indonesia, 70 persennya melibatkan sepeda motor.
Untuk itu, pemerintah selalu mengimbau agar pemudik tidak menggunakan sepeda motor untuk pergi ke kampung halaman. Tahun ini, imbauan tersebut kembali disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
"Dengan segala kerendahan hati, kami mengimbau kepada saudaraku, tidak menggunakan motor untuk mudik. Karena menggunakan motor berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang ada," ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan arus mudik di Dermaga Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/3), dilansir dari Liputan6.
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor. (Foto: Canva Pro/Odua Images)
Pemerintah hingga pengamat transportasi menyarankan para pemudik yang ingin menggunakan sepeda motor untuk beralih menggunakan program mudik gratis yang telah disediakan pemerintah hingga berbagai instansi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun, jika masyarakat masih ingin menggunakan sepeda motor, ada hal yang harus diperhatikan. Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mudik menggunakan sepeda motor sah-sah saja asalkan maksimal waktu tempuh adalah tiga jam.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menhub Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan bahwa jika perjalanan tiga hingga 10 jam perjalanan ditempuh menggunakan sepeda motor memiliki angka kecelakaan yang tinggi.
"Apalagi yang ditempuh itu dari 3 jam hingga 10 jam. Jadi, melelahkan sekali," ujar Menhub Budi Karya Sumadi pada keterangan pers di laman Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3).
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan persnya usai mengikuti Rapat yang dipimpim Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/03/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Perlu diingat juga bahwa meskipun kampung halaman dapat dijangkau dalam waktu tiga jam, setiap dua jam para pengendara sepeda motor disarankan untuk beristirahat dan tidak memaksakan untuk lanjut terus.
Muatan yang dibawa juga perlu diperhatikan. Pada pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dituliskan bahwa lebar muatan tidak boleh melebihi stang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga dituliskan bahwa dalam menggunakan sepeda motor, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang. Jadi, tegas dilarang mudik lebih dari dua orang dalam satu motor, termasuk menggendong anak karena akan sangat berbahaya.
Pada dasarnya, jika mudik dengan sepeda motor dengan disiplin mematuhi aturan berlalu lintas, tidak melebihi kapasitas penumpang dan kapasitas muatan, beristirahat tiap dua jam, tidak digunakan untuk perjalanan lebih dari tiga jam, hingga memastikan kendaraan dalam keadaan optimal serta melakukan pengecekan sebelum perjalanna, maka aman-aman saja menggunakan sepeda motor. [rk]