religion

Niat dan Tata Cara I’tikaf di Bulan Ramadan

Penulis Zuhri Ibrahim
Mar 10, 2026
Di sepuluh hari terakhir Ramadan, umat Islam meramaikan masjid-masjid diseluruh pelosok untuk melaksanakan i’tikaf demi meraih kemuliaan lailatul qadar. (Foto: Istimewa)
Di sepuluh hari terakhir Ramadan, umat Islam meramaikan masjid-masjid diseluruh pelosok untuk melaksanakan i’tikaf demi meraih kemuliaan lailatul qadar. (Foto: Istimewa)

ThePhrase.id - I’tikaf merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam, terutama pada 10 malam terakhir bulan Ramadan. Amalan ini memiliki keutamaan yang besar karena pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara rutin, terutama untuk mencari malam Lailatul Qadar. 

Secara bahasa, I’tikaf adalah berdiam diri atau menetap di suatu tempat. Sedangkan pengertian menurut istilah syariat, i’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

Hukum Melaksanakan I’tikaf

Ibnul Mundzir rahimahullahu ta’ala dalam Kitab Al-Mughni mengatakan: “Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan i’tikaf adalah sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.” 

Tujuan I’tikaf 

Tujuan i’tikaf adalah untuk beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, khususnya dalam hal ritual ibadah yang umumnya dilaksanakan di masjid. Ketika beri’tikaf, kita dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah, seperti shalat tahiyatul masjid.

I’tikaf juga bisa dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah riwayat dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu:

 

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَكَفَ الْعَشْرَ الأَوَّلَ مِنْ رَمَضَانَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ (أي : خيمة صغيرة) عَلَى سُدَّتِهَا (أي : بابها) حَصِيرٌ قَالَ : فَأَخَذَ الْحَصِيرَ بِيَدِهِ فَنَحَّاهَا فِي نَاحِيَةِ الْقُبَّةِ ، ثُمَّ أَطْلَعَ رَأْسَهُ فَكَلَّمَ النَّاسَ ، فَدَنَوْا مِنْهُ ، فَقَالَ : إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ، ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِي : إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ، فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ

 Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh awal Ramadan. Kemudian beri’tikaf di sepuluh tengah Ramadan di tenda kecil. Dipintunya ada tikar. Berkata (Abu Said): “Beliau mengambil tikar dengan tangannya dan beliau bentangkan di sekitar tenda (Kubah). Kemudian beliau mengeluarkan kepalanya dan berbicara dengan orang-orang. Dan orang-orang pada mendekat kepada beliau. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya saya beri’tikaf di sepuluh pertama untuk mendapatkan malam ini (lailatul qadar). Kemudian saya beri’tikaf di sepuluh pertengahan, kemudian didatangkan kepadaku dan dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya ia (lailatul qadar) berada di sepuluh akhir. Siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, maka beri’tikaflah (pada sepuluh akhir). Maka orang-orang pun beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Muslim)

Waktu I’tikaf yang Paling Utama

Jumhur ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan kapan saja, dan tidak terbatas hanya pada bulan Ramadan. Namun, waktu i’tikaf yang afdhal adalah di 10 hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bersabda,

 

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ‏‏

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)

 

Syarat Melakukan I’tikaf

Agar ibadah i’tikaf yang kita lakukan sah dan dapat diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, berikut beberapa syarat i’tikaf yang harus dipenuhi:

  1. Islam
  2. Berakal dan mumayyiz (sudah mampu membedakan hal baik dan buruk, benar dan salah, bermanfaat atau berbahaya, namun belum wajib secara hukum syar’i hingga dia baligh. 

Artinya, sah i’tikafnya seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyiz, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

  1. Sudah baligh, bagi laki-laki dan perempuan
  2. Suci dari hadas besar
  3. Harus dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ atau masjid biasa
  4. Berniat melakukan i’tikaf

I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja

Imam Malik menjelaskan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, asalkan ditegakkan shalat lima waktu di dalamnya, karena keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

 

Dan masjid yang dimaksud di sini adalah masjid mana pun yang terbuka untuk umum, dikumandangkan adzan dan iqamah untuk melaksanakan shalat lima waktu di dalamnya, meskipun masjid tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan shalat jum’at, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat. Adapun keluar untuk shalat jum’at ke masjid jami’ misalnya, maka hal tersebut adalah keluar yang diberi udzur (diperbolehkan), dan tidak membatalkan i’tikaf seseorang. 

Wanita Boleh Beri’itikaf dengan 2 Syarat

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf.  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيه قَالَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.” (HR. Bukhari)

 

Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat: 

  1. Meminta izin suami dan, 
  2. Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki) sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian yang berlebihan.

Hal-hal Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf

  1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
  2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
  3. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
  4. Mandi dan berwudhu di area masjid.
  5. Membawa kasur untuk tidur di masjid adalah hal yang dibolehkan.

Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf

  1. Berniat dengan sengaja untuk membatalkan i’tikaf.
  2. Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mendesak.
  3. Melakukan jima’ (bersetubuh) dengan istri. Hal ini didasarkan oleh surat Al-Baqarah ayat 187. 

Lafadz Niat I’tikaf

  • Lafadz niat i’tikaf mutlak

 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

(Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi lillahi ta’ala)

 

Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah ta’ala.”

  • Lafadz niat i’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus

 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا لِلهِ تَعَالَى

(Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi yauman/lailan kamilan lillahi ta’ala)

 

Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh karena Allah ta’ala.”

  • Lafadz niat i’tikaf terikat waktu terus-menerus selama satu bulan

 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا لِلهِ تَعَالَى

(Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi syahran muthathabi’an lillahi ta’ala)

 

Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah ta’ala.”

Adab I’tikaf

Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang senantiasa memperbaiki keikhlasan niatnya untuk beri’tikaf, seraya menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah, seperti dengan memperbanyak shalat, membaca al-Quran, berdoa, berdzikir, bershalawat pada Nabi, dan ibadah lainnya. 

Sebaliknya seseorang hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang menyibukkan dirinya dari perkataan ataupun perbuatan kotor, meng-ghibah, atau melakukan dosa dan maksiat lainnya di dalam masjid. (Z. Ibrahim)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic