
ThePhrase.id - I’tikaf merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam, terutama pada 10 malam terakhir bulan Ramadan. Amalan ini memiliki keutamaan yang besar karena pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara rutin, terutama untuk mencari malam Lailatul Qadar.
Secara bahasa, I’tikaf adalah berdiam diri atau menetap di suatu tempat. Sedangkan pengertian menurut istilah syariat, i’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah subhanahu wa ta’ala.
Ibnul Mundzir rahimahullahu ta’ala dalam Kitab Al-Mughni mengatakan: “Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan i’tikaf adalah sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”
Tujuan i’tikaf adalah untuk beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, khususnya dalam hal ritual ibadah yang umumnya dilaksanakan di masjid. Ketika beri’tikaf, kita dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah, seperti shalat tahiyatul masjid.
I’tikaf juga bisa dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah riwayat dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu:
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh awal Ramadan. Kemudian beri’tikaf di sepuluh tengah Ramadan di tenda kecil. Dipintunya ada tikar. Berkata (Abu Said): “Beliau mengambil tikar dengan tangannya dan beliau bentangkan di sekitar tenda (Kubah). Kemudian beliau mengeluarkan kepalanya dan berbicara dengan orang-orang. Dan orang-orang pada mendekat kepada beliau. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya saya beri’tikaf di sepuluh pertama untuk mendapatkan malam ini (lailatul qadar). Kemudian saya beri’tikaf di sepuluh pertengahan, kemudian didatangkan kepadaku dan dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya ia (lailatul qadar) berada di sepuluh akhir. Siapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, maka beri’tikaflah (pada sepuluh akhir). Maka orang-orang pun beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Muslim)
Jumhur ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan kapan saja, dan tidak terbatas hanya pada bulan Ramadan. Namun, waktu i’tikaf yang afdhal adalah di 10 hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia bersabda,
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
Agar ibadah i’tikaf yang kita lakukan sah dan dapat diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala, berikut beberapa syarat i’tikaf yang harus dipenuhi:
Artinya, sah i’tikafnya seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyiz, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Imam Malik menjelaskan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja, asalkan ditegakkan shalat lima waktu di dalamnya, karena keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Artinya: “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan masjid yang dimaksud di sini adalah masjid mana pun yang terbuka untuk umum, dikumandangkan adzan dan iqamah untuk melaksanakan shalat lima waktu di dalamnya, meskipun masjid tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan shalat jum’at, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat. Adapun keluar untuk shalat jum’at ke masjid jami’ misalnya, maka hal tersebut adalah keluar yang diberi udzur (diperbolehkan), dan tidak membatalkan i’tikaf seseorang.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.” (HR. Bukhari)
Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat:
(Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah ta’ala.”
(Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi yauman/lailan kamilan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh karena Allah ta’ala.”
(Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi syahran muthathabi’an lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah ta’ala.”
Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang senantiasa memperbaiki keikhlasan niatnya untuk beri’tikaf, seraya menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan kepada Allah, seperti dengan memperbanyak shalat, membaca al-Quran, berdoa, berdzikir, bershalawat pada Nabi, dan ibadah lainnya.
Sebaliknya seseorang hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang menyibukkan dirinya dari perkataan ataupun perbuatan kotor, meng-ghibah, atau melakukan dosa dan maksiat lainnya di dalam masjid. (Z. Ibrahim)