
ThePhrase.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan angka parliamentary threshold (ambang batas parlemen) disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut penentuan angka ideal ambang batas parlemen harus disusun melalui proses politik dan kajian yang matang.
Menurutnya, preferensi masyarakat terhadap partai politik seharusnya sudah solid, mengingat pemilu sudah berulang kali dilakukan sejak era reformasi.
"Inilah yang kemudian akan muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tersebut," kata Hasto di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5).
Selain itu, Hasto menyebut partainya akan berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai yang tidak lolos ke parlemen untuk menentukan angka ideal ambang batas parlemen.
Baginya, partai non parlemen juga punya hak untuk melenggang ke parlemen.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," terangnya.
Namun, lanjut dia, terdapat kepentingan yang dikedepankan oleh masing-masing partai politik terkait ambang batas parlemen. Padahal menurut dia, tujuan awal terbentuknya parliamentary threshold agar masyarakat dapat menentukan sendiri pilihan politiknya.
"Di dalam kesadaran bahwa sistem kita adalah presidensial, memerlukan efektivitas jalannya pemerintahan negara, maka kemudian digunakan parliamentary threshold sebagai suatu instrumen demokrasi melalui pemilu, melalui keputusan rakyat, bukan melalui kekuasaan sebagaimana terjadi pada masa Pak Harto. Rakyat untuk menentukan partai-partai mana yang berhak mengirimkan wakilnya di parlemen," ungkapnya.
"Itulah makna dari parliamentary threshold yang kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik yang ada di DPR akan terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintah," sambungnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan angka ambang batas disamakan dengan jumlah komisi di DPR RI yakni minimal 13 kursi di DPR RI.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," katanya, Rabu (29/4) lalu. (M Hafid)