auto

Pelat Kendaraan Hijau, Apa Artinya dan Siapa yang Boleh Menggunakan

Penulis Rahma K
Oct 05, 2022
Pelat Kendaraan Hijau, Apa Artinya dan Siapa yang Boleh Menggunakan
ThePhrase.id – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kini berganti warna dari hitam menjadi putih per Juni 2022. Namun, belakang ini diketahui ada juga pelat warna berwarna hijau untuk wilayah Kepulauan Riau.

Apa maksud dari pelat hijau tersebut?

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan akan menggunakan warna dasar pelat kendaraan hijau dengan tulisan warna hitam untuk kendaraan pada kawasan tertentu, yakni kawasan Free Trade Zone (FTZ).

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto (29/9/22), dilansir dari laman Korlantas Polri.

Ditlantas Polda Kepri menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan FTZ. (Foto: korlantas.polri.go.id)


Warna hijau sebagai warna dasar TNKB juga tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 45 sebagai berikut:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


FTZ itu sendiri merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK/04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kendaraan bermotor di wilayah  FTZ tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan begitu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk dan hanya dapat beroperasi di daerah FTZ. Terdapat tiga daerah khusus untuk plat hijau, yakni Batam, Bintan, dan Karimun.

Sedangkan kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk akan diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan dapat dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut. warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kombes Tri Yulianto.

FTZ termasuk dalam wilayah hukum yang tidak dikenakan pabean. Sedangkan bea masuk itu sendiri dibayar ketika sebuah barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

"Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai," tuturnya, dilansir dari Batampos.co.id. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic