auto

Pelat Nomor RF, Siapa yang Boleh Menggunakan?

Penulis Rahma K
Jun 09, 2022
Pelat Nomor RF, Siapa yang Boleh Menggunakan?
ThePhrase.id – Beberapa waktu belakangan ini, terdapat beberapa kejadian yang melibatkan mobil berpelat RF. Seperti yang terbaru adalah kejadian perkelahian yang menyangkut penumpang mobil pelat RF.

Sebelum kejadian perkelahian yang baru saja viral ini, terdapat juga seorang selebgram yang sedang terseret sebuah kasus dan mendatangi kepolisian dengan mobil berpelat RF. Ini mengundang tanda tanya warganet tentang apa itu pelat RF dan siapa yang dapat menggunakannya?

Tidak sembarang orang dapat menggunakan pelat berinisial ini. Peruntukannya adalah bagi pejabat negara yang telah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Ilustrasi pelat kendaraan RF. (Foto: Ilustrasi/ThePhrase.id/Ashila Syifaa)


Dalam kata lain, masyarakat umum tidak boleh menggunakan pelat ini. Berdasarkan peraturan kapolri tersebut, tercantum bahwa pejabat yang dapat menggunakan TNKB khusus dan rahasia yang disebut adalah Polri, TNI, dan instansi pemerintah.

Pada pasal 1 ayat 10 dan 11 tertuliskan bahwa TNKB rahasia dan khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan tersebut.

Macam-macam Pelat RF


Nah, ternyata pelat RF ini bukan hanya terdiri dari dua huruf saja, melainkan terdiri dari 3 huruf seperti RF*. Kepanjangan dari RF itu sendiri adalah 'Reformasi'.

Terlebih lagi, huruf ketiga setelah RF ini bukan hanya terdapat satu macam, tetapi ada beberapa macam. Beda huruf juga beda peruntukannya. Ini dia macam-macamnya:

  • RFS: Pelat ini merupakan singkatan dari Reformasi Sekretarian Negara. Peruntukannya adalah bagi pejabat sipil negara eselon I, setingkat dengan direktur jenderal di kementerian.

  • RFO, RFH, RFQ: Mirip dengan RFS, ketiga TNKB ini diperuntukkan untuk pejabat sipil negara, tetapi untuk pejabat eselon 2, setingkat dengan direktur di kementerian. Ketiganya juga digunakan oleh instansi yang berbeda-beda, sebagai contoh, RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum, digunakan oleh petinggi dari instansi pertahanan dan keamanan.

  • RFP: Pelat dengan tiga huruf belakang ini berarti kendaraan yang khusus digunakan oleh pejabat Polri, karena kepanjangannya adalah Reformasi Polri.

  • RFD: RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat, TNKB ini khusus digunakan oleh para pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

  • RFL: Sama dengan RFD, RFL juga merupakan TNKB yang khusus digunakan oleh pejabat TNI, tetapi Angkatan Laut (AL), karena kepanjangannya adalah Reformasi Laut.

  • RFU: Terakhir, RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara, digunakan secara khusus oleh pejabat TNI Angkatan Udara (AU).


Namun perlu diketahui bahwa kendaraan khusus dan rahasia dengan pelat RF ini memiliki empat angka sebelum tiga huruf sesuai instansi di atas. Terlebih lagi, apabila kendaraan tersebut ber-STNK khusus dan rahasia milik pejabat negara, angka depannya akan diawali dengan angka 1.

Apabila terdapat kendaraan dengan TNKB berpelat belakang misalnya RFS tetapi hanya memiliki tiga angka, berarti bukan kendaraan ber-TNKB khusus dengan STNK khusus atau rahasia. Melainkan pelat cantik yang dapat dibuat oleh masyarakat umum. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic