ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berencana memperkuat regulasi terkait penggunaan media sosial pada anak-anak.
Upaya ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital sekaligus meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban kejahatan digital, seperti penipuan dan penyalahgunaan data. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat program literasi digital dengan fokus utama pada perlindungan perempuan dan anak-anak.
"Strategi yang sudah berjalan yaitu literasi digital. emkomdigi bersama Kementerian PPPA akan melibatkan perempuan untuk mendapatkan literasi digital. Dari data yang kami dapatkan, korban terbanyak, baik itu penipuan, transaksi keuangan digital adalah perempuan," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dilansir dari cnnindonesia.com.
Senada dengan itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti pentingnya menyediakan alternatif positif untuk anak-anak guna mengurangi ketergantungan mereka pada media sosial dan perangkat elektronik. Salah satu langkah yang akan dilakukan meliputi program "Ruang Bersama Merah Putih", yang akan diluncurkan pada Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2024 mendatang di Tangerang.
"Untuk anak-anak kita berharap ketika kita membatasi mereka menggunakan medsos, maka kita akan memberikan solusi misalkan seperti permainan tradisional. Jadi anak-anak itu tidak bisa dilarang untuk bermain medsos atau gadget tapi kita harus memberikan solusinya," jelas dia dilansir dari bloombergtechnoz.com.
Selain itu, Kementerian PPPA berencana mengembangkan kreativitas anak-anak melalui berbagai kegiatan dalam program tersebut.
"Jadi mereka yang akan suka tari, kita akan datangkan pelatih tari, yang suka menulis, kemudian yang suka menggambar, yang suka menyanyi, yang suka main drama, kita akan datangkan mentor-mentornya," katanya.
Langkah serupa juga tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Australia, yang berencana menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, antara 14 hingga 16 tahun. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut kebijakan ini bertujuan mendorong kaum muda untuk lebih banyak terlibat dalam aktivitas nyata. [nadira]