
ThePhrase.id – Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru, pemerintah kembali mengadakan pembatasan operasional angkutan barang dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran masyarakat di jalan.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (3/12), dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, Dirjen Aan mengatakan pembatasan angkutan barang ini diberlakukan bagi mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Terdapat beberapa kendaraan angkutan barang yang masuk dalam pengecualian dan tetap bisa beroperasi, yaitu yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, dan barang pokok.
Namun, kendaraan angkutan yang masuk dalam pengecualian tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dan memenuhi beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23-28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pembatasan akan kembali diberlakukan untuk periode tahun baru pada tanggal 2 Januari hingga 4 Januari 2026 dari pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi adalah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
5. Jawa Barat:
6. Jawa Tengah:
7. Jawa Timur:
Pemberlakuan pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol. Jadwalnya adalah dari tanggal 19-20 Desember 2025 pukul 00.00 - 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23-28 Desember 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Pada momentum tahun baru, pembatasan di jalan non-tol juga diberlakukan pada tanggal 2-4 Januari 2026 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan adalah:
1. Sumatera Utara:
2. Riau:
3. Jambi dan Sumatera Barat:
4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
6. Banten:
7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
8. Jawa Barat:
9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
10. Jawa Tengah:
11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
12. Yogyakarta:
13. Jawa Timur:
14. Bali: Denpasar - Gilimanuk. [rk]