ThePhrase.id – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif terhadap mobil listrik impor dalam bentuk completely built up (CBU) dan completely knocked down (CKD).
Pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Insentif yang dimaksud merupakan pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Hal ini tertuang pada Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi:
Pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat) berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu insentif berupa:
a. bea masuk tarif 0%
b. PPnBM ditanggung pemerintah
Sementara itu, untuk kendaraan listrik CKD, tertulis pada Pasal 2 Ayat (2) di mana kendaraan akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% dan paling tinggi 40% mendapatkan bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Namun, pemberian insentif ini diberikan dengan beberapa syarat dan tak berlaku untuk seluruh produsen. Persyaratan ini lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2 Ayat (4) bahwa pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL di Indonesia dan memenuhi spesifikasi teknis yang telah diatur dalam peraturan menteri.
Selain itu, pada Pasal 2 Ayat (5) juga tertulis bahwa produsen harus memenuhi beberapa kriteria investasi, yakni:
Selanjutnya, dalam Pasal 2 Ayat (6) dijelaskan juga bahwa jangka waktu pemberian insentif yang dimaksud akan terhitung sejak tanggal peraturan diundangkan hingga 31 Desember 2025.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan seperti impor CBU mobil listrik hingga jangka waktu minimal TKDN. [rk]