auto

Pemerintah Setop Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026, Produsen Wajib Produksi Lokal

Penulis Rahma K
Sep 17, 2025
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Freepik/frimufilms)
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Freepik/frimufilms)

ThePhrase.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa insentif untuk mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dengan skema completely built-up (CBU) atau impor utuh tidak akan diperpanjang.

Lewat konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9), Menperin Agus Gumiwang menyatakan bahwa pemberhentian insentif untuk BEV CBU ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026 mendatang.

"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Diketahui, pemerintah selama ini memberikan insentif untuk mobil listrik CBU kepada produsen dengan mengizinkan impor tanpa membayar penuh bea masuk dan PPnBM. Ini membuat harga jual semakin kompetitif di pasar otomotif.

Direktur Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta lebih lanjut mempertegas bahwa insentif untuk mobil listrik CBU dengan skema investasi tak akan dilanjutkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, perusahaan yang menerima manfaat insentif importasi BEV antara lain PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia (BYD), PT Geely Motor Indonesia (Geely), PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast), PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Keenam perusahaan ini memiliki rencana investasi sebesar Rp15,52 triliun di Indonesia. Kapasitas produksinya mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik mengikuti program ini. Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

Senada, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono juga telah meminta produsen otomotif yang telah menikmati insentif impor BEV CBU untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.

Selain itu, disebutkan juga bahwa mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen kendaraan listrik wajib memproduksi BEV di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU dengan menyesuaikan aturan TKDN yang telah ditetapkan.

Direktur IMATAP Kemenperin Mahardi juga menyebutkan bahwa dalam perjalanannya, perusahaan perlu memperhatikan besaran nilai TKDN, yakni dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN. [rk]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic