
ThePhrase.id - Pemerintah resmi menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak di Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03).
Ia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Selain risiko kecanduan digital dan paparan konten negatif, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga dinilai memperbesar tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Menurut Meutya, pemerintah hadir untuk membantu orang tua menghadapi tantangan tersebut. Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi sepenuhnya, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum mengakses media sosial.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya. [nadira]