ThePhrase.id - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji penerapan cukai terhadap makanan asin atau produk pangan olahan yang tinggi natrium, seperti keripik, mi instan, dan camilan kemasan lainnya.
Inisiatif ini digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang sejak 2024 mulai meneliti dampak konsumsi garam berlebih dari makanan olahan terhadap kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini tak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk menekan risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi dan penyakit jantung, yang erat kaitannya dengan asupan natrium berlebih.
Namun demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama membantah akan mengenakan cukai untuk makanan asin dalam waktu dekat.
"Belum, belum, belum (rencana cukai makanan asin)," kata Djaka di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/7), dilansir cnnindonesia.com.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa kebijakan cukai pada makanan dan minuman merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan pola konsumsi tidak sehat. Pemerintah ingin mendorong ketersediaan pilihan makanan sehat yang lebih terjangkau dibandingkan pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
"Karena kadang kadang pola konsumsi kita berubah karena apa yang tersedia di sekitar kita itu bukan yang sehat, jadi mendorong akhirnya mengonsumsi makanan terlalu manis maupun asin," jelasnya, dikutip dari detik.com.
Kementerian Kesehatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 194 ayat 4, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan cukai pada pangan olahan tertentu.
Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Namun, rencana tersebut telah tercantum dalam agenda kerja Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2026. [nadira]