ThePhrase.id – Mengasuransikan kendaraan pribadi merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Namun, yang tak kalah penting lagi adalah untuk para pemilik kendaraan untuk mengetahui jenis kerusakan pada kendaraan yang akan ditanggung oleh asuransi.
Seperti diketahui, cuaca ekstrem hingga berbagai bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain banyak terjadi di tahun 2022 hingga awal 2023 ini. Untuk itu, penting untuk memiliki asuransi pada kendaraan.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui jenis-jenis kerusakan yang ditanggung oleh asuransi sebelum mengasuransikan kendaraan. Agar ke depannya jika terjadi sesuatu pada kendaran, kita dapat meng-claim asuransi tersebut.
Ilustrasi kendaraan di jalan. (Foto: pexels/Kaique Rocha)
Dilansir Kontan, merujuk pada aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Pasal 1 tertulis bahwa tidak semua kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi. Nah, kira-kira jenis kerusakan apa saja yang dapat ditanggung? Yuk simak!
1. Kecelakaan
Menurut Co-Founder sekaligus CMO Lifepal, Benny Fajarai, kecelakaan yang terjadi seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan kecelakaan lain dapat ditanggung oleh asuransi. Namun, poin penting yang harus menjadi perhatian dalam mengklaim adalah kecelakaan tersebut bukan terjadi akibat kesalahan pengemudi.
Dalam kata lain, kecelakaan harus diakibatkan oleh orang lain dan bukan karena kelalaian pengendara, barulah asuransi dapat diklaim. Pihak asuransi juga akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab dari kecelakaan tersebut.
2. Pencurian dengan kekerasan
Tak jarang kita membaca atau mendapatkan informasi pencurian kendaraan yang disertai oleh kekerasan. Jika kita menjadi korban pencurian kendaraan yang melibatkan kekerasan dan mengancam nyawa, dapat mengklaim asuransi kendaraan.
Tetapi ada yang perlu digarisbawahi, yaitu kita sebagai korban hendaknya tidak melawan. Dilansir dari Lifepal, hal ini dikarenakan asuransi memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi.
3. Kebakaran
Mobil yang tiba-tiba terbakar ketika dikendarai dapat diklaim asuransi kendaraannya. Sebelum mengklaim, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransinya. Beberapa di antaranya seperti
Kebakaran terjadi akibat sambaran petir
Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar
Kebakaran dipicu kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran
Adanya perintah pihak berwenang ketika terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran
4. Perbuatan jahat orang lain
Tak ada yang mengetahui kapan orang lain akan berbuat jahat kepada diri kita. Maka dari itu, asuransi kendaraan dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan sekecil apapun yang diakibatkan oleh ulah jahat seseorang.
Namun, lagi-lagi terdapat syarat yang harus diperhatikan agar ganti rugi dapat dilakukan, yaitu perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, atau orang yang memiliki relasi khusus dengan pemilik kendaraan.
5. Kerusuhan
Saat berkendara, bisa saja kita memasuki wilayah yang tengah terjadi kerusuhan yang dapat membahayakan kendaraan kita. Untuk itu, terdapat sistem asuransi Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC) yang merupakan ketentuan resmi dari asuransi terkait kerusakan mobil dan penggantian rugi akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
Kecelakaan lain
Di luar jenis kerusakan di atas, asuransi juga dapat meng-cover kerusakan kecil atau minor seperti baret halus, penyok, atau kerusakan lain, seperti dilansir pada laman resmi asuransi Allianz.
Perlu diketahui juga kendaraan kita masuk dalam jenis asuransi kendaraan apa. Karena, terdapat dua macam asuransi kendaraan, yakni Asuransi TLO atau Total Loss Only dan Asuransi All Risk atau Comprehensive.
Asuransi TLO hanya menanggung atau memberikan perlindungan dari risiko kehilangan kendaraan. TLO menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Sedangkan untuk Asuransi All Risk dapat melindungi mobil secara menyeluruh dan dapat menanggung kerusakan minor. Namun, harus kembali kepada aturan yang telah tertulis dalam polis. [rk]