regional

Pemkot Bandung Tetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok

Penulis Rahma K
Jun 01, 2021
Pemkot Bandung Tetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok
Salah satu kawasan tanpa rokok di Bandung. (Foto: Antara Foto/Novrian Arbi)


Thephrase.id – Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.

Peraturan daerah (Perda) ini disosialisasikan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada tanggal 31 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Peraturan daerah yang disahkan pada 17 Mei 2021 ini dibuat sebagai bentuk implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, serta kegiatan sponsor produsen rokok.

Selain didasari agar hidup lebih sehat, Perda ini juga dilaksanakan dalam rangka mengurangi angka perokok oleh anak-anak sekolah yang mencapai angka 32 persen pada tahun 2017.

Dalam Perda tersebut, terdapat 8 (delapan) kawasan tanpa rokok di daerah Kota Bandung yang tercantum di dalam Perda tersebut. Kedelapan daerah tersebut adalah:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan


Tempat praktik mandiri, Puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah atau swasta, apotek, PMI, unit transfusi darah, labkes, optikal, dan faskes tradisional

  1. Tempat proses belajar mengajar


Sekolah, perguruan tinggi, pesantren, madrasah, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan agama

  1. Tempat bermain anak


Area bermain anak, area penitipan anak, dan taman kanak-kanak

  1. Tempat ibadah


Masjid (termasuk musala), gereja (termasuk kapel), pura, wihara, kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya

  1. Transportasi umum


Bus umum, kereta api, angkot, taksi, kendaraan umum berbasis online, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah dan angkutan karyawan

  1. Tempat kerja


Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik

  1. Tempat umum


Pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, penginapan, dan rumah makan

  1. Tempat lain-lain


Taman kota, taman wisata, tempat rekreasi, tempat hiburan sementara, bioskop, gedung olahraga, terminal, halte, stasiun kereta api, dan bandara

Apabila masyarakat kedapatan melanggar peraturan di salah satu tempat tersebut, maka sanksi yang diberikan adalah denda sebanyak Rp 500.000.

"Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti," ujar Oded.

Dalam mensosialisasikan Perda ini, Pemkot Kota Bandung melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, yang salah satunya adalah peluncuran tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko yang berarti lebih baik tidak merokok. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic