
ThePhrase.id – Berencana mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan? Sebelum mengajukan klaim, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak yang harus dibayarkan pun tidak selalu sama, melainkan bergantung pada skema pembayaran manfaat yang diterima.
Lantas, apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), JHT hadir untuk menjamin kesejahteraan peserta ketika sudah tidak produktif bekerja. Karena sifatnya sebagai program jangka panjang, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100 persen selama peserta belum memasuki usia pensiun atau memenuhi syarat pencairan yang telah ditentukan.
Namun, peserta aktif tetap dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT, dengan ketentuan maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun dan maksimal 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Selain itu, peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau memenuhi kriteria lainnya juga dapat mengajukan pencairan sesuai ketentuan.
Baca juga: Tak Perlu Resign! Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara online melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui layanan prioritas bagi peserta hamil, lansia, dan peserta yang sedang kurang sehat.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada cara pembayaran manfaat JHT.
Apabila manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan sekaligus atau pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender, maka pencairan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.
Namun, penghasilan bruto hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau dikenai tarif 0 persen, sementara bagian penghasilan bruto yang melebihi Rp50 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Apabila pembayaran JHT dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, maka besaran pajak mengacu pada tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagi peserta yang telah memiliki NPWP, tarifnya adalah:
Sementara itu, peserta yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku pada setiap lapisan penghasilan.
Klaim JHT dapat diajukan oleh peserta yang telah memasuki usia pensiun 56 tahun, mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mengundurkan diri, terkena PHK, berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Selain itu, tersedia pula layanan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen dan 30 persen serta klaim khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). [fa]